Pasutri asal Gresik, Rajin Curi HP di Mall Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Apr 2021 21:05 WIB

Pasutri asal Gresik, Rajin Curi HP di Mall Surabaya

i

Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28), pasutri pencuri HP di mall yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri asal Gresik, Jawa Timur, ini patut diacungi jempol. Keduanya masuk penjara bersama lantaran bersekongkol dalam kejahatan. Mereka pun harus menjalani puasa dan berlebaran di balik jeruji besi.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Keduanya adalah Husein Mahdi (29) dan Fatmawati (28). Warga asal PPI Gresik ini kompak melakukan kejahatan pencurian smartphone di banyak tempat. Tak tanggung-tanggung, pencurian smartphone ini dilakukan sangat sering, dan cukup dijadikan “mata pencaharian”. Keduanya lalu dibekuk oleh polisi.

Keduanya tertangkap setelah aksi Fatmawati kepergok petugas. Ceritanya saat mereka berkunjung ke Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya di kawasan komplek Pakuwon Surabaya Barat. Fatmawati nampak mencurigakan. Dia memilih barang sembari mondar-mandir. Sementara sang suami mengawasi situasi.

Fatma selalu ditemani suaminya. Modusnya, sang istri pura-pura masuk toko dan hendak membeli sesuatu. Fatmawati mengecoh dengan membuat sibuk penjaga toko.

Ketika Fatmawati berhasil menggasak smartphone, sang suami yang menanti di luar toko kemudian masuk. Mahdi mengambil ponsel dari sang istri kemudian pergi terlebih dulu.

"Nah, usai sang suami pergi, agar tak dicurigai istri masih menanyakan sesuatu hingga akhirnya pamit pergi. Dari situlah diperoleh satu ponsel dan kemudian dijual batangan melalui online atau langsung," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Minggu (11/4).

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Sekali berhasil menjalankan aksinya, pasutri ini kemudian ketagihan. Keduanya lantas mencari lokasi lain dengan modus sama, mulai dari pasar, toko hingga mall.

Namun, dalam aksi terakhirnya, aksi pasutri ini akhirnya terendus petugas. Melalui dasar dua laporan dan barang bukti, petugas mencari tahu kedua pelaku.

Dari catatan polisi ada lima kali aksi dengan modus operandi yang sama persis. Kamera pengawas juga menjadi kunci pengungkapan pencurian ponsel ini.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Menurut Agung, ide pencurian itu berasal dari si suami. Husein semula mengajak istri jalan-jalan ke mal. Dia lantas mendapat kesempatan. Fatmawati yang awalnya takut saat pencurian pertama akhirnya ketagihan diajak mencuri.

“Sudah ada lima mal yang menjadi lokasi pencurian pasangan ini. Itu dilakukan sejak Januari hingga Maret 2021,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.  Fm/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU