Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mar 2023 14:27 WIB

Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

i

Toyota Camry yang ditumpangi Syabda Perkasa Belawa ringsek. Polda Jateng/ SP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar duka menyelimuti dunia bulu tangkis Tanah Air, Syabda Perkasa Belawa yang meninggal dunia karena kecelakaan pada Senin (20/3/2023).  Diketahui Syabda mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol kilometer 315+200, di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah. 

Toyota Camry yang ditumpangi pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa ringsek usai menabrak truk yang melaju di depannya. Mobil itu disebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: KPPS di Jatim Meninggal Dunia Bertambah Jadi 30 Orang, KPU Jatim: Ahli Waris Dapat Santunan

Menurut laporan dari Satlantas Polres Pemalang, pasca menerima laporan kecelakaan, pihaknya langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi lima orang korban kecelakaan lalu lintas M (49), AS (48), DA (25), TB (11), SPB (21) ke rumah sakit (RS) di Pemalang.

Seluruh korban yang dievakuasi ke rumah sakit adalah penumpang mobil, satu orang korban dengan inisial AS meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara pada saat itu, SPB atau Syabda Perkasa Belawa mengalami lukat berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Preevost pun menyebut kecelakaan itu terjadi ketika mobil yang dikendarai para korban berada di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Petarukan, Pemalang.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, mobil korban membentur truk yang melaju searah di depannya.

Baca Juga: KPU Jatim Catat 13 KPPS, 2 Linmas, dan 1 Sekretariat PPS Meninggal Dunia

Perlu diketahui, saat melaju di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi. Mengutip laman Badan Pengurus Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), batas kecepatan di tol diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

  1. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  2. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
  3. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
  4. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," begitu bunyi pasalnya.

Aturan soal batas kecepatan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 4 ayat 4 pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di tol minimal 60 km/jam sampai yang tertinggi 100 km/jam. Adapun penetapan batas kecepatan di jalan ditujukan agar mencegah fatalitas. Dsy/dc/oz/kmp

Baca Juga: Gegara Minum Kopi Buatan Ayah, Remaja di Pacitan Meninggal Dunia

 

 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU