Pecatan Karyawan Mall Minta Bansos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 20:39 WIB

Pecatan Karyawan Mall Minta Bansos

i

Ilustrasi karikatur

Selama PPKM, 8 Ribu Pekerja Jatim Dirumahkan

 

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak  sejak 3 Juli lalu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Jatim melaporkan, sekitar 8.000 pekerja telah dirumahkan.

"Yang banyak di rumah makan, ada hotel, restauran," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu(15/9/2021).

Angka tersebut kata Himawan tak terlalu signifikan, karena selama PPKM sektor kritial esensial di Jatim masih bisa berjalan. Bahkan angka merumahkan pekerja ini tidak banyak terjadi di sektor industri.

"Tidak terlalu signifikan justru yang paling banyak tidak di Industri tetapi di toko, warung-warung gitu. Kalau di industri enggak ada," ujar Himawan. Hal tersebut karena kata Himawan, saat awal pandemi sektor industri banyak yang terpapar Covid-19, sehingga mereka pun belajar dari hal tersebut.

"Sehingga ketika kemudian saat-saat seperti ini, daerah itu sudah siap sebenarnya keamanan pekerja, apalagi setelah vaksinasi dan Jatim adalah yang paling cepat dalam vaksinasi baik itu publik maupun pekerja Industri," ucapnya.

Sementara data dari Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) pada 19 Agustus 2021 lalu menunjukkan, sebanyak 48% pekerja di sektor kritikal, esensial dan non esensial terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat PPKM level 4.

Secara lebih rinci, total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial untuk wilayah Jawa dan Bali terdapat 24,66% pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72% dirumahkan.

Kemudian data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, setidaknya ada sekitar 6,4 juta karyawan yang di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaan akibat wabah virus Corona (Covid-19).

Beberapa asosiasi industri yang sudah melaporkan data karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan, antara lain asosiasi tekstil 2,1 juta karyawan, Organda (transportasi) sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250 ribu karyawan.

Di Jawa Timur sendiri, dari 8 ribu pekerja yang di-PHK selama PPKM berlangsung, secera spesifik, sektor usang yang terbanyak melakukan PHK berasal dari rumah makan, hotel dan restauran.

 

Hotel Pilih Tutup

Khusus untuk hotel, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono menyebutkan, lebih dari 100 hotel yang tersebar di wilayah Jatim memilih tutup akibat pandemi covid-19.

Bahkan ada beberapa hotel yang menerapkan sistem on call terhadap para pekerjanya. Sistem on call yang dimaksud adalah ketika akan ada acara atau tamu datang, maka karyawan baru akan dihubungi untuk datang. Bahkan karyawan pun hanya bertugas sebagai ‘penjaga pintu’ saja.

"Di seluruh Jatim ada 100-an (yang mengajukan tutup). Yang lainnya bukan berarti sehat, tapi menggilir untuk jadwal karyawannya. Ada yang 30 persen, ada yang 50 persen. Jadi dalam satu bulan masuk 10-15 hari, dicari bagaimana caranya agar karyawan tidak jadi korban yang dirumahkan," kata Dwi Cahyono kepada Surabaya Pagi, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

Banyak pelaku usaha perhotelan yang memilih tutup dan merumahkan pekerja, disebakan adanya penurunan omzet hingga di bawah 10 persen. Dengan omzet yang semakin menurun, mereka harus tetap menghidupi karyawan agar mereka tidak dirumahkan.

 

10 Ribu Karyawan Pakuwon Mall Dirumahkan

Hal serupa juga terjadi pada sektor pusat perbelanjaan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim Sutandi Purnomosidi diberbagai media sempat mengaku, ada sekitar 190 ribu karyawan di Surabaya yang di-PHK akibat penerapan PPKM.

"Di Pakuwon Mal saja, ada 10 ribu karyawan, yang mulai besok dirumahkan. Di Surabaya ada 21 mal, kira-kira bisa 150-190 ribu. Angka itu belum di Jatim. Nah ini, pemerintah siap gak kasih bansos? Ngomong tutup aja tanpa berpikir yang di bawah, silakan tutup asal karyawan dan SPG dibantu Bansos. Pemilik mal dan pemilik tenant gak usah dibantu gapapa," kata Sutandi, Rabu (15/09/2021).

Kendati begitu,  ia enggan berkomentar lebih lanjut apakah para pekerja yang ter-PHK tersebut telah menerima kompensasi berupa pesangon dari perusahaan atau sebaliknya.

"Kalau itu kami tidak punya data, jadi tidak bisa berkomentar. Karena kami ini hanya asosiasi. Untuk lebih detail bisa datangi satu-satu perusahaan," kata Sutandi kepada Surabaya Pagi.

 

Harus Kasih Pesangon

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

Sebagai informasi, selama PPKM yang berkepanjangan, Mendagri Tito Karnavian sempat mengeluarkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu, kepala daerah diinstruksikan untuk menutup mal hingga pusat perdagangan. Hal inilah yang kemudian berdampak pada tsunami PHK yang dialami para pekerja.

Terkait tsunami PHK selama PPKM, Peneliti Rumah Keadilan Ladito Risang Bagaskoro menjelaskan, bila merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka setidaknya ada 3 hal yang menjadi hak para pekerja bila di PHK. Dan ketiga hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha.

"Yang jelas hak mereka harus dipenuhi. Apa itu? Ada yang namanya uang pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja dan yang ketiga itu uang penggantian hak. Dan ini wajib dipenuhi pengusaha," kata Ladito kepada Surabaya Pagi

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada Pekerja akibat adanya PHK tersebut. Perhitungan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dibagi dalam beberapa kategori. Pertama, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.

Berikutnya adalah bagi pekerja yang masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun maka diberikan pesangon sebesar 2 bulan upah. Perhitungan dengan pola seperti ini berlaku hingga pekerja dengan masa kerja di bawah 8 tahun juga akan dihitung sebesar 8 bulan upah. Khusus pekerja yang masa kerjanya lebih dari 8 tahun maka akan diberikan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Sementara untuk upah penghargaan masa kerja, wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja Pekerja. Dalam UU Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa pekerja yang mendapatkan upah penghargaan masa kerja adalah mereka yang telah bekerja selama 3 tahun atau lebih.

"Kalau untuk upah penggantian hak itu, adalah hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau dalam peraturan perusahaan. Misal seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos transportasi, biaya ongkos makan. Jadi ini sifatnya lebih pada hal-hal yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," katanya.

"Tapi ini saya lihatnya dari kacamata UU Ketenagakerjaan ya. Harus kita bandingkan juga dengan UU Cipta kerja. Tapi saya rasa 3 hak pekerja itu juga dimuat dalam UU cipta kerja," tambahnya. sem/ge

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU