Pelabuhan Tanjung Perak Kendor Prokes, KOP Akan Perketat Pengawasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Jun 2021 12:25 WIB

Pelabuhan Tanjung Perak Kendor Prokes, KOP Akan Perketat Pengawasan

i

Penumpang saat berada di ruang tunggu sementara pelabuhan Tanjung Perak.SP/SAMMY MANTOLAS

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pelabuhan Tanjung Perak menjadi salah satu akses masuknya orang dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia ke Surabaya. Oleh karenanya, sudah sepantasnya, pengetatan protokol kesehatan di area pelabuhan dilakukan.

Celakanya dari pantauan Surabaya Pagi di lapangan sejak 11 Juni lalu hingga kini, penerapan protokol kesehatan masih sangat kurang di pelabuhan.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

 Penumpang yang menunggu di ruang tunggu sementara sebelum embarkasi, terpantau bergerombol. Bahkan tak sedikit yang membentang tikar di lantai dan tidur laiknya ikan yang dijemur. Sehingga menghalangi penumpang lain untuk melintas. 

Tak hanya, petugas jaga di pintu masuk ruang tunggu sementara pun tidak begitu tegas dalam melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang.  

Saat reporter Surabaya Pagi masuk ke ruang tunggu sementara, petugas seolah tidak memperdulikan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu. 

Para calon penumpang yang berkerumun pun tidak ditegur oleh petugas untuk menjaga jarak. Beberapa penumpang yang tak memakai masker atau meletakan maskernya di dagu juga tak dihiraukan oleh petugas. Hanya himbauan prokes yang terus terdengar melalui pengeras suara yang terpasang di sudut-sudut ruangan.

 "[...] bagi calon penumpang untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," himbauan operator pelabuhan melalui pengeras suara.

 Lucunya, Kementerian Perhubungan telah mengatur prosedur penerapan protokol kesehatan baik untuk transportasi darat, udara maupun laut. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Dalam pasal 5 ayat 4 Permenhub tersebut telah dijelaskan kewajiban operator transportasi tak terkecuali pelabuhan untuk selalu melakukan pengecekan suhu tubuh para penumpang dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara baik dan benar mulai dari mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. 

Kurangnya pengetatan prokes di pelabuhan pun ditanggapi oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Laut (Lala) Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak Nanang Afandi.

 Menurutnya, ia akan segera melakukan pengawasan secara holistik dan meminta para petugas untuk memperketat prokes di pelabuhan.

 "Terimakasih infonya mas. Kami selalu mengingatkan [kepada penumpang] baik langsung maupun himbauan lewat pengeras suara. Akan kami tingkatkan (prokesnya) mas, makasih mas infonya," kata Nanang Afandi kepada Surabaya Pagi melalui pesan singkat, Jumat (18/06/2021). 

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

Selain himbauan langsung oleh petugas, ia juga melakukan himbuan tertulis melalui pemasangan banner di Pelabuhan. "Himbauan melalui banner-banner juga sudah terpasang," akunya.

 Pantauan terhadap operator kapal juga dilakukan. Sesuai dengan aturan, kapal-kapal yang mengangkut penumpang tidak boleh lebih dari 50% kapasitas kapal.

 "Kita akan terus lakukan pengawasan rutin, sehingga penerapan prokes di pelabuhan dapat terus ditingkatkan," pungkasnya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU