Pelaku Investasi Bodong Miliki Jaringan 9 Reseller

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jan 2022 15:40 WIB

Pelaku Investasi Bodong Miliki Jaringan 9 Reseller

i

Pelaku investasi bodong menunduk dengan memakai rompi orange dalam pers rilis. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus investasi bodong di Lamongan yang sempat trending di media sosial, satu persatu mulai terurai. Terbaru dari hasil pemeriksaan oleh Polres Lamongan, pelaku untuk bisa mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar dari jaringan 9 reseller yang mereka punya.

"Dalam bisnis ini pelaku tidak berjalan sendiri, dia bekerjasama dengan 9 reseller, dan bisa merekrut banyak member," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam Pers Rilisnya di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2021).

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Ke 9 reseller itu kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan, tersebar di dua Kabupaten. Sebanyak 7 reseller diantaranya berdomisili di Lamongan, dan dua lainnya dari Kabupaten Tuban. "Pengakuan pelaku punya 9 reseller, dan ini kamu terus kita selidiki dan kembangkan kasus ini," ungkapnya.

Reseller ini kata Miko berfungsi untuk ikut mencari dan menerima uang dari member. Setelah ada member dan ada investasi uang itu disalurkan ke owner. Setelah itu uang itu dikembalikan lagi oleh owner ke member melalui reseller.

"Jadi selama ini uang dari member yang masuk untuk memberikan ke member baru sesuai dengan lipatan yang disepakati di awal, sehingga gali lubang tutup lubang," katanya.

Giliran member baru tidak ada yang masuk, dan member lama menagih uang yang dijanjikan tidak ada, akhirnya bisnis ini bergejolak. "Awalnya lancar-lancar saja, pelaku memberikan sejumlah uang yang dijanjikan dari hasil menanam modalnya, karena masih belum banyak member yang ikut," terang Miko.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Tapi giliran banyak yang ikut dan terus meminta dan menagih hasil investasinya selalu dijanjikan akhirnya mulai terkuak, kalau bisnis ini disebut abal-abal atau bodong. "Pengakuan pelaku, uangnya sekarang ini sudah habis, infonya uang itu sebagian besar untuk dan sudah disalurkan ke member, dan sebagian digunakan untuk membeli rumah dan mobil," akunya.

 

Tapi demikian, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini, sementara baru satu yang dijadikan tersangka, mengembangkan kasus ini, kemungkinan bisa menambah tersangka, total kerugian Rp 4 Miliar. "Baru kerugiannya dari korban yang lapor kurang lebih Rp 4 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Sekedar diketahui, kasus ini terungkap berawal adanya seminar di salah satu gedung pertemuan di kota Lamongan yang tengah bergejolak. Warga yang mengikuti bisnis investasi itu dibuat meradang, karena janji yang pernah menjadi kesepakatan itu tidak pernah terbukti.

Puncaknya, SZB (21) mahasiswi asal Kecamatan Turi yang selama ini sebagai owner dan operator investasi bodong itu, harus digelandang dan diamankan ke Polres Lamongan ketika seminar tengah berlangsung, pada Minggu (9/1/2022). Pelaku diamankan karena adanya laporan dua warga kelurahan Sidoharjo dan Sukorejo karena dianggap telah melakukan penipuan berkedok investasi bodong. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU