Pembelajaran Tatap Muka Kota Mojokerto Mulai 1 Maret 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 16:44 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Kota Mojokerto Mulai 1 Maret 2021

i

Jumpa pers terkait Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP Kota Mojokerto tahun 2021 di Pendopo Rumah Rakyat, Senin (22/2/2021) sore. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang SD dan SMP mulai tanggal 1 Maret 2021 mendatang. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Persetujuan Wali Kota Mojokerto, tertanggal 16 Februari 2021, Nomor 420/301/417.501/2021 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka jenjang SD dan SMP 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan PTM terbatas ini dilaksanakan kembali lantaran jumlah angka terpapar Covid -19 Kota Mojokerto mengalami penurunan secara signifikan.

"Alhamdulillah kegiatan PPKM Mikro yang kita laksanakan telah menunjukkan hasil memuaskan. Angka terpapar covid -19 menurun dan kondisi Kota Mojokerto semakin membaik," ujarnya saat jumpa pers terkait Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP Kota Mojokerto tahun 2021 di Pendopo Rumah Rakyat, Senin (22/2/2021) sore.

Petinggi Pemkot ini menyebut, PTM ini bakal dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Ada 5 syarat yang menjadi ketentuan wajib dalam PTM terbatas ini. Diantaranya peserta didik maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen saja, wajib menggunakan masker tiga lapis, tersedianya alat cuci tangan pakai sabun, pemberlakuan jarak minimal 1,5 meter dan penerapan etika batuk dan bersin," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Ning Ita, seluruh siswa juga diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari wali murid. 

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

"Surat persetujuan ini hukumnya wajib, ini agar wali murid juga ikut bertanggung jawab untuk mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya," tegasnya.

Ning Ita menambahkan, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan sarana dan prasarana terkait penerapan prokes di seluruh lembaga pendidikan SD dan SMP Negeri telah tersedia secara memadai. 

"Kita siapkan alat CTPS, masker tiga lapis, thermogun untuk mengecek suhu tubuh serta sekat di masing-masing bangku siswa maupun guru," cetusnya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Mojokerto, Amin Wachid mengatakan keputusan PBM Tatap Muka terbatas SD dan SMP ini merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

"Diantaranya SKB 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, jumlah siswa yang akan mengikuti PBM ini sebanyak 20.676. Dengan rincian, jumlah siswa SD sebanyak 12.314 dan siswa SMP sebanyak 8362. Dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU