Pemilik RHU Disarankan Segera Daftarkan Sertifikasi CHSE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Sep 2021 19:32 WIB

Pemilik RHU Disarankan Segera Daftarkan Sertifikasi CHSE

i

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jelang pembukaan RHU, pemilik tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya dihimbau mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan, merujuk pada asesmen Situasi COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan, saat ini Kota Surabaya sudah memasuki level 1 sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM saat ini Kota Surabaya masih berada di level 3. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

"Maka dari itu, Pemkot Surabaya belum membuka seluruh sektor usaha, dimana salah satu yang belum dibuka adalah RHU. Pada Inmendagri ditegaskan bahwa pembukaan RHU dapat dilakukan apabila kota tersebut sudah memasuki level 2," katanya, Jum’at (24/9).

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Tjutjuk mengaku optimistis bahwa tidak lama lagi, Surabaya akan memasuki level 2. Karenanya, ia mendorong para pemilik RHU untuk mempersiapkan diri dalam pembukaan RHU dengan mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).

"Saya melihat apabila PPKM untuk Kota Surabaya diturunkan ke level 2, maka RHU harus sesegera mungkin dibuka. Ini juga berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini.

Terkait dengan hal ini, ia mendorong pemilik RHU untuk sesegera mungkin bersiap diri dengan memastikan bahwa para karyawannya sudah divaksin, dan juga turut serta mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE. 

Sertifikasi CHSE ini dapat menjadi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan RHU sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Menurut dia, pendaftaran sertifikasi CHSE sangat mudah untuk dilakukan. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara daring pada laman chse.kemenparekraf.go.id. Kedua, penilaian mandiri perlu dilakukan dengan mengunduh surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahapan selanjutnya adalah proses audit dari lembaga sertifikasi. 

Apabila lolos audit, lanjut dua, maka pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat CHSE serta label I Do Care berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi. Seluruh proses sertifikasi ini tidak dipungut biaya atau gratis.

"Saya memahami bahwa RHU merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi ini. Namun apabila nanti dibuka, pemilik RHU juga perlu menjamin bahwa tempat usahanya tidak menimbulkan adanya klaster baru," katanya.

Selain dengan terus menegakkan protokol kesehatan, lanjut dia, sertifikat CHSE ini juga jaminan dan solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali berkunjung ke RHU.

“Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar. Saya berharap agar sesegera mungkin Kota Surabaya dapat turun menjadi level 2," kata Tjutjuk.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU