Pemkot Mojokerto Berikan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 345 Tukang Becak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Des 2022 16:41 WIB

Pemkot Mojokerto Berikan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 345 Tukang Becak

i

Wali kota Ning Ita saat menyerahkan secara simbolis bantuan iuran program jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada tukang becak.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota  Mojokerto Ika Puspitasari memberikan bantuan iuran program jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 345 tukang becak di Kota Mojokerto.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan saat Tabligh Akbar Munajat Pengabdian 4 Tahun Wali kota Ning Ita mengabdi, di halaman Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (5/12/2022) sore.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ali Kuncoro Komitmen Lindungi Wirausaha Rentan Melalui DBHCHT

"Ini adalah bentuk komitmen bagi kami. Kita ingin para tukang becak juga memiliki sebuah jaminan, apabila di saat mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dan masih memiliki putra putri yang masih menuntut ilmu, agar jangan sampai putus sekolah hanya karena pemberi nafkahnya sudah tidak ada lagi di dunia" tutur Ning Ita.

Bantuan iuran kepada pekerja rentan ini juga sebagai kado 4 tahun Walikota Ning Ita mengabdi.

Selain mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, para tukang becak selama ini juga telah mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai senilai Rp 330 ribu yang dianggarkan dari APBD Kota Mojokerto tahun 2022.

"Terdapat ratusan tukang becak yang menerima bansos, mereka adalah warga kurang mampu yang ber-KTP Kota Mojokerto dan belum terakomodir dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI," jelasnya.

Di sisi lain, Kasdi (54) yang merupakan tukang becak asal Kelurahan Mentikan mengaku senang mendapat bantuan iuran BPJS Naker dari Pemerintah Kota Mojokerto. Bantuan tersebut sangat dibutuhkan sebagai jaminan perlindungan saat terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Lomba Video Kartinian Antar OPD Pemkot Mojokerto Berlangsung Seru, Ini Tanggapan Mas Pj Ali Kuncoro!

"Ya seneng sekali, karena kita merasa terlindungi saat bekerja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal tapi juga pekerja informal.

Para pekerja informal itu antara lain tukang becak, tukang ojek dalam jaringan, sopir angkot, pedagang keliling, dokter bisa masuk dalam golongan pekerja bukan penerima upah (BPU).

"Seluruh pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi Eksistensi dan Peran Kepala OPD Wanita di Hari Kartini

Ia juga mengungkapkan, dalam mendukung terwujudnya Kota Mojokerto menjadi kota yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Salah satu fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bidang Ketenagakerjaan adalah bagaimana  memberikan akses perlindungan kepada masyarakat ketika melakukan hubungan kerja mulai dari program jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

"Selain santunan kecelakaan dan kematian, kami BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program tabungan hari tua" imbuhnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU