Pemkot Mojokerto dan BPJamsostek Sepakat Lindungi Puluhan Ribu Pelaku UMKM dan Koperasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 13:42 WIB

Pemkot Mojokerto dan BPJamsostek Sepakat Lindungi Puluhan Ribu Pelaku UMKM dan Koperasi

i

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya dan Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman disaksikan langsung Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat melindungi pekerja sektor koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya dan Kepala BPJamsostek  Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan UMKM yang disaksikan langsung Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada puncak acara Peringatan Hari Koperasi Ke -74, di Pendopo Rumah Rakyat, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Panen Padi, Buruh Tani di Mojokerto Tiba-tiba Ambruk dan Meninggal Dunia

"Kerjasama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi. Karena mereka juga memiliki risiko kerja yang sama dan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapinya,' ujarnya.

Wali Kota mengatakan, berdasarkan Online Data System (ODS) penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), jumlah pelaku UMKM di Kota Mojokerto mencapai puluhan ribu. 

"Ada sebanyak 32.051 pelaku usaha mikro di Kota Mojokerto. Ini menandakan penyerapan angka tenaga kerja dari sektor UMKM sangatlah besar dibandingkan sektor-sektor lainnya," tegasnya.

Untuk itu, kedepan Petinggi Pemkot Ini akan merumuskan strategi dan pendekatan guna mendorong pelaku UMKM di Kota Mojokerto menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan mendong pelaku UMKM ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau untuk BPJS Kesehatan kita sudah Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian total 98,2 persen. Kini kita mendorong UMKM dan koperasi di Kota Mojokerto juga tercover BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

WhatsApp_Image_2021-09-26_at_13.33.50WhatsApp_Image_2021-09-26_at_13.33.50

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM dan Koperasi ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya UMKM di Kota Mojokerto juga perlu menjamin keamanan dan kepastian keberlangsungan usahanya terhadap berbagai risiko sosial ekonomi. Dan sarana penjamin melalui perlindungan diri sendiri dan karyawannya sebagai antisipasi terhadap resiko dikemudian hari.

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

"Pun demikian juga dengan Koperasi, harus bisa merubah mindset  para pengurus dan anggotanya yang nota bene pelaku usaha untuk mensejahterakan anggota dan tenaga kerjanya melalui perlindungan jaminan sosial," tukasnya.

Pemerintah Kota Mojokerto, kata dia, mendorong pelaku UMKM dan Koperasi yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh mereka," pungkasnya. Dwi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU