Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Resmi ditutup, 40 Partai Politik Telah Mendaftar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 13:22 WIB

Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Resmi ditutup, 40 Partai Politik Telah Mendaftar

i

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/08/2022) pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran dibuka.

 "Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heran Mendadak Saksi Fakta dan Ahlinya, Mundur

 Dari 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI terdapat 3 partai yang tidak mendaftar.Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

KPU mengumumkan Sebanyak 24 partai telah dinyatakan lengkap dokumennya, sementara 16 partai lain berkasnya masih diperiksa KPU dan diumumkan statusnya pada hari ini.

 "Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik, pada Senin (15/08/2022) dini hari.

Baca Juga: Beda Lokasi Pernyataan Suryo Paloh dan Anies, Jadi Gunjingan

 KPU akan mengumumkan nasib 16 partai ini pada Senin (15/08/2022) siang.

 "Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya," tutur Idham.

Sementara itu di hari terakhir, ada 9 partai politik yang mendaftar. Yaitu, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi jika berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap,

Hasil verifikasi administrasi akan disampaikan oleh KPU pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU