Pengungsi Afghanistan antara Asa dan Senyatanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Sep 2021 19:45 WIB

Pengungsi Afghanistan antara Asa dan Senyatanya

i

Dr. Atik Krustiyati, S.H., M.S. Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak Afghanistan dikuasai oleh Thaliban pada  pertengahan Agustus 2021 yang lalu arus pengungsian terjadi di mana mana.  Kekuasaan Taliban membuat ratusan warga Afghanistan memenuhi bandara Kabul agar dapat meninggalkan negaranya, Afghanistan is not safe. Sementara itu beberapa Negara seperti Italia, Jerman, Perancis, Amerika dan Indonesia berupaya memulangkan diplomat dan warga negaranya untuk kembali ke Negara asalnya.  Ada banyak hal yang timbul akibat penguasaan Afganistan oleh kelompok Taliban, salah satunya adalah persoalan pengungsi.  Di Jakarta pada minggu terakhir Agustus 2021 ratusan orang yang mengklaim dirinya sebagai pengungsi menggelar demo di depan gedung United  Nations High Commissioner For Refugee (UNHCR) sebuah badan khusus PBB (Specialized Organ) yang mengurusi soal pengungsi. Mereka menuntut kejelasan status mereka, soal penempatan status di Negara ketiga.  Pertanyaannya mengapa mereka menuntut bahwa UNHCR harus bertanggung jawab atas nasib para pengungsi Afghanistan tersebut?

       Ada beberapa kelompok orang asing yang berada di suatu Negara, yaitu migran ekonomi, pesuka (asylum seeker), pengungsi (refugee), dan orang asing lainnya. Seringkali kelompok orang asing tersebut dicampur aduk satu dengan yang lain, padahal mereka mempunyai karakteristik yang berbeda. Seorang pesuaka belum tentu dapat menjadi pengungsi, namun seorang pengungsi pasti sebelumnya adalah pencari suaka. Sebagai pengungsi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam aturan internasional tentang pengungsi yaitu Konvensi Jenewa 1951 Jo Protokol 1967. Migran ekonomi adalah mereka yang keluar dari Negara asalnya hanya untuk mencari kehidupan ekonomi yang lebih baik. 

Baca Juga: Empat Kampus di Surabaya, ikut Bergolak

        Kembali pada pertanyaan awal mengapa harus UNHCR?  Salah satu mandat UNHCR sebagaimana tercantum pada  Statuta UNHCR  tahun 1950 adalah memberikan pertolongan kepada pengungsi (Refugee).Selain itu mandat yang lain adalah mendorong Negara Negara untuk menjadi pihak pada instrumen internasional yang mengatur soal pengungsi yaitu Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Sebagaimana diketahui bahwa pengertian pengungsi menurut hukum (khususnya hukum internasional) adalah berbeda dengan pengertian pengungsi dalam bahasa Indonesia sehari hari. Dalam hukum internasional seseorang dinamakan pengungsi kalau orang tersebut mengalami persekusi atau ancaman yang terus menerus karena alasan ras, agama, opini politik,  golongan sosial atau kelompok tertentu. 

        Oleh karena mereka mengalami persekusi di Negara asalnya maka mereka terpaksa keluar dari Negara asalnya (the origin/the home country)  dan menuju ke Negara lain (the host country), jadi bersifat transboundaries.  Kelompok orang  orang ini tidak mau lagi mendapatkan perlindungan dari Negara asalnya, dan Negara asal mereka tidak mampu lagi memberikan perlindungan kepada mereka. Hal ini dialami oleh orang orang Afghanistan yang terpaksa meninggalkan negaranya karena Negara mereka dikuasai oleh Thaliban. Sesungguhnya arus pengungsian itu juga sudah terjadi sebelum Thaliban menguasai Afghanistan, sebagaimana yang terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Aksi Ksatria Muda Airlangga, Tandingan UNAIR Memanggil?

        Indonesia belum mengikatkan diri (consent to be bound) pada Konvensi 1951 jo Protokol 1967. Indonesia hanya menjadi tempat transit atau temporary shelter bagi para pesuaka atau pengungsi. Meskipun sebagai tempat transit Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka harus mengambil tindakan terhadap pesuaka dan pengungsi karena berbicara soal pesuaka atau pengungsi adalh soal kemanusiaan.   Dikenal 3  (tiga) cara dalam pemecahan soal pengungsi atau yang biasa disebut durable solution yaitu repatriasi, asimilasi/naturalisasi dan resettlement (dicarikan Negara ketiga).  Bagi pengungsi Afghanistan cara repatriasi tentu tidak dapat dipilih karena situasinya tidak memungkinkan untuk kembali ke Negara asal. Kemungkinan yang dapat dilakukan adalah asimilasi dan resettlement , yang kesemuanya dapat dilakukan dengan bantuan UNHCR. 

        Pengungsi itu membutuhkan pertolongan (relief) dan Assistane (bantuan). Relief berupa pertolongan akan kejelasan status kewarganegaraan mereka, assistance berupa bantuan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan primer lainnya.  Oleh karena itu  orang Afghanistan yang keluar dari negaranya dan tersebar ke berbagai Negara harus segera ditetapkan statusnya dengan jelas apakah mereka sudah mendapat label sebagai pengungsi atau sekedar pencari suaka agar mereka dapat memperoleh hak hak mereka. Penentuan status sebagai pengungsi (Refugee Status Determination) dapat dilakukan oleh UNHCR saja (jika Negara setempat belum menjadi pihak pada Konvensi 1951 Jo Protokol 1967), atau UNHCR bekerja sama dengan Negara setempat apabila Negara tersebut sudah menjadi pihak pada instrumen internasional tentang pengungsi.  Dengan demikian asa dan senyatanya yang diharapkan oleh pengungsi Afghanistan segera terwujud dan terdapat kepastian masa depan mereka.

Baca Juga: Keresahan atas Pelaksanaan Pilpres 2024, Dirasakan juga oleh Puluhan Dosen Unair dan Unesa

 

Surabaya 2 September 2021
Dr. Atik Krustiyati, S.H., M.S.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU