Penipuan Modus Rental Mobil, Korban Rugi Rp 5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Jul 2021 19:58 WIB

Penipuan Modus Rental Mobil, Korban Rugi Rp 5 M

i

Terdakwa Nurul Ana alias Buyung perkara gadai mobil rental sebanyak 14 unit, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dengan cara berlanjut 14 unit mobil mewah yang telah digadaikan sejak tahun 2017 oleh terdakwa Nurul ana alias Buyung alias Joe bin Sumono,hingga saksi korban So Andhika Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp.5 Miliar, terdakwa Nurul ana menjalani sidang perdana di ruang Candra PN.Surabaya,secara online Kamis (29/07/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina,SH, mendakwa Nurul ana yang melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan, Sebagaimana diatur dan diancam  pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi korban So Andhika Setiawan pemilik mobil rental PT.Jaguar Indo Sukses, dan saksi Masudin Alwi.

Saksi korban Andhika menerangkan kalau mobil yang disewa terdakwa Nurul adalah miliknya yang direntalkan.

Terdakwa mengaku akan menyewa mobil untuk keperluan kantor Pertamina, PLTU, Bank di Situbondo.

Terdakwa meminjam sejak bulan Juli 2017 sampai bulan Oktober 2017 secara bertahap sebanyak 30 unit mobil.

Dikarenakan nunggak pembayaran sewa, saksi Andhika minta dikembalikan sebagian mobil yang disewa terdakwa.

Terdakwa mengembalikan 16 unit mobil yang disewa, namun 14 unit mobil lainnya alasan akan diperpanjang sewanya. Ternyata sejak bulan November 2017 terdakwa sudah menghilang tidak bertanggung jawab.

" Orang tua terdakwa sudah lepas tangan pak jaksa, malah saat saya ke rumah orangtuanya banyak juga yang menjadi korban dari terdakwa Nurul," ungkap saksi Andhika.

" Mobil rental saya kan dipasang GPS, jadi bermodalkan GPS tersebut saya bisa melacak keberadaan mobil saya, tapi sampai di tahun 2018 hanya 6 unit pak, itupun menyebar keberadaannya," tambah saksi .

Saksi Masudin hanya sebagai suruhan terdakwa untuk mengambil mobil rental sewaan milik saksi Andhika di Surabaya, saksi Masudin disuruh mengambil mobil sewa sebanyak 5 kali.

" Berapa kerugian semuanya yang anda derita," tanya hakim Johannis.

" kerugian saya dari 8 unit mobil tersebut 2,5 miliar ditambah uang sewa mobil dan bayar leasing sejak tahun 2017 yang mulia, sekitar 5 miliaran yang mulia," jawab Andhika.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda saksi pelaku yang menggadaikan mobil mobil tersebut atas perintah terdakwa Nurul Ana. 

Diketahui Terdakwa Nurul Ana alias Buyung sudah memiliki niat jahat  menggadaikan mobil milik PT.Jaguar Indo Sukses , menghubungi saksi So Andhika Setiawan selaku pemilik rental PT.Jaguar Indo Sukses di jalan Jemursari 205 blok A-08 Surabaya.

Mengatakan ingin menyewa beberapa unit mobil yang digunakan di bulan Juli 2017 sampai bulan November 2017.

Untuk kantor Pajak Situbondo dan Jember, kantor Koperasi UMKM Situbondo, Kantor Pertamina yang digunakan untuk PLTU Paiton Probolinggo dan Travel Regular Situbondo selama 1 bulan.dan diperpanjang lagi selama 1 bulan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

saksi So Andhika Setiawan memberikan pinjaman mobil Mobil Innova harga sewa Rp.7.500.000,- per unit selama sebulan, 

mobil Pajero harga sewa Rp.30.000.000,- per unit selama sebulan,

mobil Honda Mobilio harga sewa Rp.6.000.000,- per unit selama sebulan.

mobil Honda Brio harga sewa Rp.6.000.000,- per unit selama sebulan.

Terdakwa menyanggupi harga sewa yang telah ditentukan oleh saksi So Andhika Setiawan.Terdakwa meminjamkan 30 unit mobil secara bertahap kepada Terdakwa sejak bulan Juli 2017 sampai bulan November 2017, pembayaran melalui transfer ke rekening saksi So Andhika.

QSaksi masudin ditugaskan terdakwa mengambil mobil yang disewa di PT.Jaguar Indo Sukses di kirim ke Royal travel jalan Diponegoro no 49 Situbondo sebanyak 5 kali, dan mendapat upah sekali ambil Rp 500 ribu, 

Tanggal 25/7/2017, ambil mobil Innova diesel , 06/10/2017,ambil mobil Toyota Innova grand.

Tanggal 17/10/2017, ambil mobil Pajero sport.

Tanggal 26/10/2017, ambil mobil Innova grand .

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Tanggal 03/11/2017, ambil mobil Toyota Innova reborn.

Saksi Hendri tanggal 20/10/2017, juga disuruh terdakwa Nurul mengambil mobil Honda mobilio,dan mendapat upah sebesar 500 ribu juga.

Setelah mobil mobil tersebut dalam penguasaan terdakwa Nurul, digunakan untuk keperluan travelnya saja, bukan untuk keperluan kantor yang dimaksud.

Dari 30 unit mobil yang disewa terdakwa, karena bermasalah dari uang sewanya, maka dikembalikan oleh terdakwa ke saksi so Andhika, namun sisa mobil 14 unit, oleh terdakwa digadaikan pada bulan Oktober 2017.

Saat jatuh tempo di bulan November 2017 saksi So Andhika Setiawan menagih kepada Terdakwa agar mengembalikan 14 unit mobil yang disewa, dengan enteng terdakwa memperpanjang sewanya dan menyerahkan cek sebagai pembayaran, yang saat dicairkan saksi Andhika ternyata cek blong alias tidak ada dananya.

Saat didesak dan dicari keberadaan terdakwa, saat ditanyakan kemana 14 mobil milik saksi, terdakwa dengan enteng mengaku telah menggadaikan semuanya.

Bermodalkan GPS yang dipasang di mobil sewaan milik saksi Andhika, dapat ditemukan di tahun 2019, tapi hanya 6 unit mobil.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi So Andhika Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.000,. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU