Penjual Ikan Asal Sampang Selundupkan Sabu dari Malaysia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Jul 2021 20:22 WIB

Penjual Ikan Asal Sampang Selundupkan Sabu dari Malaysia

i

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia.

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Seorang wanita yang berprofesi sebagai penjual ikan diamankan Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Tengah dan bea cukai pelabuhan tanjung Mas Semarang yang mendapat kiriman sabu senilai 1 milyar rupiah dari Malaysia.

Pelaku berinisial W (32) warga Dusun Lebak Kabupaten Sampang Jawa Timur. Modus yang digunakan pelaku yakni sabu dalam plastik putih dibungkus kertas karbon hitam dan dimasukkan dalam mesin kipas angin gantung.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Direkter Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan penangkapan W bermula dari kecurigaan petugas bea cukai Tanjung Mas Semarang yang memeriksa sebuah paket barang ekspedisi dari Malaysia.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Barang tersebut dikirim dengan penerima Siti fatimah yang beralamat di desa Bleben, kecamatan Batu Marmar kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

“Barang ini dikirim ke Madura melalui Pelabuhan Tanjung Emas Sekarang,” katanya, Senin (19/7).

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Kecurigaan isi paket tersebut kemudian diinformasikan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang langsung menerjunkan tim.

Oleh petugas, paket barang mencurigakan tersebut dibiarkan sampai ke tujuan. Dan begitu sampai di Pamekasan, paket barang ternyata diambil oleh WF.

WF kemudian langsung dibekuk polisi. Saat digeledah, paket barang yang dibawa WF berisi kipas angin gantung.

Saat dibongkar, paket itu ternyata berisi 13 bungkus paket sabu sebanyak 1 kilogram dengan nilai Rp 1 milyar.

"Jadi tadinya paket barang ekspedisi tersebut turun di Tanjung Perak. Tapi karena ada gangguan teknis, bongkar muat beberapa barang digeser ke Tanjung Mas Semarang. Nah, satu barang ini kita lihat kok dari Malaysia. Kemudian kami lakukan profiling dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Jateng. Kecurigaan kami pun mengerucut dan ternyata benar isinya narkoba jenis sabu," ungkap Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Anton Martin saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian menyebut bila tersangka WF diduga kuat merupakan kaki tangan jaringan narkoba internasional. Terlebih, sabu yang disembunyikan sudah dalam bungkusan paketan yang biasanya akan dikirimkan atau diedarkan.

"Lihat dari Malaysia, dugaan kuat kami ya ini jaringan internasional. Barangnya sudah dikemas paket bungkusan dan oleh tersangka memang katanya akan dijual diedarkan ke Jawa dan Madura", ujar Lutfi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka WF mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial N yang kini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO.

"Dari keterangan WF, katanya dia disuruh oleh N, tapi N sepertinya langsung kabur melarikan diri. Sekarang kita jadikan DPO", terang Lutfi.

Tersangka WF diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 milyar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU