Penjual Minuman Bobol Swalayan untuk Foya-Foya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 20:45 WIB

Penjual Minuman Bobol Swalayan untuk Foya-Foya

i

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (18/2/2021). 

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Kasus pembobolan toko swalayan yang terjadi di Pacitan akhirnya terungkap. Dhani Caesar Ahmad / DCA (19) warga Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan ditangkap polisi setelah teridentifikasi membobol minimarket.

Baca Juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol

Remaja yang kecanduan trading online itu diamankan di kamar kosnya di kelurahan Ploso.

Kapolres Pacitan, AKPB Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pembobolan itu dilakukan tersangka pada 2 Januari 2021. dalam aksinya pelaku berhasil menggasak uang Rp 60 juta.

Dari total Rp 60 juta yang digondol pelaku juga digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, membayar kos, serta untuk berfoya-foya. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 15 juta disimpan di rekening bank.

"Diketahui hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, dan bayar uang kos. Lalu sisanya untuk trading dan foya-foya," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (18/2/2021).

Kapolres mengatakan sebenarnya polisi sejak lama mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian. Hanya saja, pengungkapan kasus tersebut memang membutuhkan waktu. Pasalnya, petugas dituntut jeli sekaligus harus memastikan semua alat bukti maupun barang bukti terpenuhi.

Baca Juga: Terkuak Siswi MTs di Pacitan Tewas Diracun Kopi Sianida Tetangganya Sendiri, Gegara Uang Rp 32 Juta

Setelah melalui proses penyelidikan awal, kecurigaan polisi mengarah pada keterlibatan pelaku. Bahkan dari rekaman CCTV yang diperoleh petugas dari beberapa penjuru, wajah pelaku berhasil dikenali. Berbekal bukti tersebut tim resmob menangkap pelaku pencurian tanpa perlawanan.

"Iya. Pelaku kita amankan saat berada di kamar kos. Langsung kita bawa ke polres untuk proses lanjut," papar Wiwit.

Menurut Wiwit, pelaku sudah paham situasi minimarket, karena sehari-hari pelaku berprofesi sebagai penjual minuman di depan minimarket tersebut.

Baca Juga: 2 Pembobol SMP di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

"Dalam aktivitasnya, pelaku sering ke dalam minimarket untuk numpang kencing. Tapi dari sanalah dia menghafalkan situasi di dalam," tambah Wiwit.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menjebol atap minimarket. Setelah sampai di dalam, dia mengambil kunci brankas dan mengambil uang hasil penjualan. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui pintu belakang lantaran tidak terkunci.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Tiger tahun 2011, Iphone XS Max, dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain berupa enam bungkus rokok sisa hasil tindak pidana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 3(e) dan ayat 5 (e) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU