Peras Korban Belasan Juta Rupiah Dua Wartawan Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jun 2021 10:04 WIB

Peras Korban Belasan Juta Rupiah Dua Wartawan Diciduk Polisi

i

Mohamad Abdullah dan Mohamad Erwin diciduk karena melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. SP/DIK

SURABAYAPAGI, Jember - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diciduk Satreskrim Polres Jember. Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan kepada korbanya hingga belasan juta rupiah. 

Masing-masing pelaku Mohamad Abdullah (41) asal Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember yang merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 dan Mohamad Erwin warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari juga terjerat kasus penipuan sepeda motor yang  kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari. 

Baca Juga: Gudang Tembakau PTPN X Kebun Ajung Jember Hangus Terbakar saat Sahur

Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika menerangkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat(11/06) dan Depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah. Sabtu(12/06). 

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan sementara diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas,"ujarnya rabu (16/6). 

Baca Juga: Pantai Cemara Jember Diterjang Banjir Rob

"Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp. 17 Juta Rupiah karena pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari salah satu hotel.  "Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media", terang Kadek.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya. 

Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut di antaranya Satu Unit Mobil Escudo, 3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media Online Expresi  atas nama kedua tersangka. 

Atas tindakannya itu, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya", tegasnya. (dik)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU