Perkara Cerai di Jatim Paling Banyak di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Jun 2021 11:02 WIB

Perkara Cerai di Jatim Paling Banyak di Surabaya

i

Dari 9.386 yang diputus cerai di Jatim, paling banyak perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Surabaya, sebanyak 926 perkara. SP/PA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sepanjang 2020, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim, ada sebanyak 18.034 perkara cerai yang diajukan ke pengadilan agama di 38 kabupaten/ kota di Jatim.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Kepala Seksi Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Farmadi Hasyim mengungkapka dari jumlah itu, 9.386 perkara di antaranya dikabulkan hakim. “Itu data dari PTA untuk tahun 2020 yang masuk ke kami,” kata Farmadi, kemarin.

Dari 9.386 yang diputus cerai, lanjut Farmadi, yang paling banyak ialah perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama Surabaya, yaitu 926 perkara. Tertinggi kedua diputus Pengadilan Agama Jember sebanyak 822 perkara, dan posisi terbanyak ketiga diputus Pengadilan Agama Lamongan sebanyak 454 perkara. “Yang paling banyak mengajukan (cerai) dari perempuan cerai gugat, separuhnya,” ujarnya.

Memasuki 2021, angka perceraian di Jatim juga masih tinggi. Di Kota Surabaya misalnya, mulai Januari hingga Mei 2021, ada sebanyak 2.454 perkara perceraian yanh diajukan. Rinciannya, 1.723 perkara diajukan pihak istri (cerai gugat) dan 731 diajukan pihak suami (cerai talak).

Juru bicara Pengadilan Agama Surabaya Wachid Ridwan mengatakan, faktor yang paling dominan ialah ketidakharmonisan pasangan suami-istri sehingga kerap terjadi pertengkaran atau cekcok. Faktor itu jadi alasan banyaknya pihak istri mengajukan gugat cerai.

Sementara, lanjut Wachid, alasan faktor ekonomi tidak begitu mendominasi gugatan cerai yang masuk. Karena terkadang ada suami yang memiliki penghasilan tapi pelit. Itu juga menjadi sumber ketidakharmonisan.   

"Ada juga sama-sama punya penghasilan, tapi tidak bisa mengelola keuangan, utang banyak, sering kami temukan. Istri semena-mena karena penghasilan lebih tinggi. Tapi, kalau itu masuk alasan psikologis," ujarnya.

Adapun alasan suami menalak istri biasanya karena perselingkuhan. Biasanya itu terjadi pada suami yang memiliki istri banyak kegiatan di luar rumah. Apalagi ketika suami maupun istri sama-sama memiliki penghasilan.sb3/na

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU