Persembunyian Pelaku Penganiayaan Bocah Kupang Krajan Terlacak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jun 2021 12:44 WIB

Persembunyian Pelaku Penganiayaan Bocah Kupang Krajan Terlacak

i

Pelaku penganiayaan kepada bocah SD, berinisial JM, 12 tahun, Jalan Kupang Krajan V-A Surabaya menemui titik terang.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Upaya pencarian pelaku yang melakukan penganiayaan kepada bocah SD, berinisial JM, 12 tahun, Jalan Kupang Krajan V-A Surabaya menemui titik terang. Saat ini Pihak Kepolisian sudah mendapatkan informasi dimana pelaku berada. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.

"Betul, kami sudah mengantongi tempat persembunyian pelaku," kata AKBP Oki.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Oki mengatakan, saat ini pihaknya telah menerjunkan personel menuju lokasi persembunyian terduga. Agar nantinya dapat langsung dilakukan penangkapan.

"Tim kami sedang merapat ke sana," jelasnya.

Akan tetapi, Oki mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail di mana terduga tersebut melarikan diri, usai melakukan penganiayaan terhadap bocah SD di kamar kosnya.

"Yang jelas tempat persembunyiannya di luar kota Surabaya," ucapnya.

Ketika berhasil diamankan, Oki berjanji akan langsung membuka kepada masyarakat, mengenai identitas pelaku penganiayaan hingga menewaskan seorang anak belasan tahun itu.

"Ditunggu saja semoga segera ditemukan," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Polisi tengah selidiki pelaku penganiayaan bocah SD, berinisial JM, 12 tahun, yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di bagian kepala, di sebuah kamar kos, Jalan Kupang Krajan V-A Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami akan segera memanggil saksi dari keluarga korban. Kita sudah koordinasi dengan keluarga korban. Kami selidiki dulu," kata Arief.

Sementara itu, kasus tersebut terbongkar usai paman korban, Fugita Purnama, 36 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jumat, 28 Mei 2021, lalu.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kejadian itu, kata Fugita, pertama diketahui oleh kakek korban pada Rabu, 26 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, JM dicari oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang hingga pukul 12.00 WIB.

"Diduga keponakan saya dihantam paving," kata Fugita.

Fugita berpikiran jika pelaku yang menganiaya ponakannya tersebut adalah penghuni kos, yang berinisial WB, warga Garut, Jawa Barat, yang tinggal bersama istri beserta dua orang anaknya.

"Itu orang baru, saat kejadian tidak ada tetangga yang tahu. Namun, ada saksi yang melihat mereka buru-buru keluar kamar kos," jelasnya.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU