Pinjol Online Dikendalikan 2 Warga asal China

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jun 2021 22:24 WIB

Pinjol Online Dikendalikan 2 Warga asal China

i

Bareskrim Mabes Polri menunjukkan beberapa barang bukti yang disita dari para tersangka pinjol ilegal, Kamis (16/6/2021). Sp/er/ari

Bareskrim Mabes Polri Razia karena Pinjol Umumnya tak Berijin, Pungut Bunga Mencekik dan Sering Teror Pelaku Sekaligus Ancaman ke Rekan Beserta keluarganya

 

Baca Juga: Agus Rahardjo Dilaporkan Anak Buah Luhut, Jokowi Ngaku Belum Tahu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Brigjen Whisnu menambahkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online. “Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Whisnu.

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menginformasikan, aplikasi pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN asal China yang masih buron dan 5 warga Indonesia. Mereka memiliki aplikasi pinjol RP Cepat.

“Ternyata para tersangka pindah-pindah terakhir di daerah Jakarta Barat terungkap perusahaan ini mengontrak ke sebuah rumah dan dapat peralatan ini 5 tersangka dan ada 2 DPO yang diduga WNA (China). Yang diungkap saat ini aplikasi RP Cepat,” tambah Whisnu.

 

Teror Korban

Whisnu menuturkan, kasus itu terungkap atas laporan warga. Korban mengaku menerima pesan penawaran pinjol sebesar Rp 1.750.000, namun yang disetujui hanya Rp 225.000.

Setelah itu, korban mendapat teror dan ancaman ke rekan dan keluarganya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pinjol tak terdaftar di OJK. Dalam menjalankan aksinya mereka mengirim pesan promosi secara acak ke berbagai nomor. “Yang diterima hanya 225.000 tak sesuai dengan promosinya. Pinjol tak terdaftar di OJK,” ujar Whisnu.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kasus pinjol ini mengarah dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) bodong. Kini, Polri terus mengusut, lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sistim bunga yang tak wajar membuat korban enggan membayarkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Padahal dalam surat edaran, "Rp Cepat" hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen. Namun ketika korban telah meminjam, Rp Cepat memasang suku bunga yang tak wajar.

"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya. Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," ungkap Whisnu.

Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang. Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.

"Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya dicrop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Namun, ada pula dua negara asing yang masih tengah menjadi buronan.

Kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK, warga China. "Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," ujar dia.

Baca Juga: Gegara Listrik Padam, Puluhan Pengungsi Rusak Rusun Aparna Puspa Agro

 

Berpindah-pindah Tempat

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim menegaskan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA). Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.

Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka. "Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," tukas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech atau pinjol. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU