PKB di Daerah Sepakat dengan Gus AMI Tolak PPN Sembako

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Jun 2021 13:00 WIB

PKB di Daerah Sepakat dengan Gus AMI Tolak PPN Sembako

i

Ketua DPC PKB Lamongan, H. Abd Ghofur. SP/IST

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Gelombang penolakan wacana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap barang kebutuhan pokok oleh pemerintah pusat terus bermunculan. Para politisi daerah mulai angkat bicara, kali ini datang dari ketua DPC PKB Kabupaten Lamongan, H. Abd Ghofur.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Lamongan ini, sepakat menolak wacana penarikan PPN terhadap sejumlah kebutuhan bahan pokok sembako, karena sama sekali malah membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

"Tentu kami merasakan di bawah, bagaimana kondisi ekonomi sekarang ini, tentu wacana pemerintah menarik PPN dari barang kebutuhan pokok sembako justru memberatkan masyarakat," kata Ghofur panggilan akrab ketua DPC PKB Lamongan kepada surabayapagi.com Minggu (13/6/2021).

Karena memberatkan itu, PKB di Lamongan menolak, dan penolakan ini juga sepaham dengan ketua umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar (Gus AMI), yang dari awal komitmen untuk menolak wacana tersebut. "Kami menolak rencana menarik pajak dari kebutuhan pokok, seperti yang disampaikan oleh Ketum kami Gus AMI,"ujarnya.

Ia meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Apalagi digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian yang sedang sulit. Daya beli masyarakat pun masih lesu saat ini.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat, Ghofur juga menyampaikan, langkah pemerintah memungut PPN dari bahan pokok itu berpotensi meningkatkan angka kemiskinan di tengah kondisi pandemi Covid 19 ini.

"Kebijakan itu sangat kurang tepat dan kontra produktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan. Padahal rakyat masih tetap butuh perhatian dan bantuan pemerintah, terutama pelaku ekonomi seperti petani dan nelayan," terangnya.

Selanjutnya, Abdul Ghofur berharap, pemerintah bisa lebih terbuka dan mencari alternatif sumber pendapatan lain guna melakukan stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia yang dirasa genting dan perlu diselamatkan saat ini. "Seperti meningkatkan PPN pada barang mewah, membersihkan mafia pajak dan koruptor," harapnya.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Sebelumnya berhembus kabar Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok, yang akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok dicoret dari daftar barang tak kena PPN. Diketahui, barang itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.jir

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU