Polda Metro, Sumut, Banten dan Bali Mulai Gerebek Judi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Agu 2022 20:55 WIB

Polda Metro, Sumut, Banten dan Bali Mulai Gerebek Judi

i

Praktik judi di Sumatera Utara saat digerebek oleh Polda Sumut yang digerebek pada Jumat (12/8/2022) lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pasca Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Satgassus Merah Putih dibubarkan pekan lalu, minggu ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi khusus untuk membasmi judi online dengan kode 303.

Satu hari setelah instruksi basmi segala bentuk perjudian, Polda Metro Jakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Utara dan Bali langsung action. Beberapa tempat judi digerebek. Ada bandar yang kabur duluan.

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Polda Banten mengungkap 10 kasus judi online yang tersebar di berbagai tempat seperti di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak.

 

Bandar Judi Sumut Kabur

Sementara pengelola judi terbesar di Sumatera Utara, saat digerebek sempat dinyatakan kabur. Saat itu Polda Sumut menggerebek markas judi online Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri, diduga adalah bendahara pimpinan wilayah OKP di Sumut.

Adapun Sosok pengelola judi terbesar di Sumut itu berinisial APBK alias APN, yang sekarang kabarnya menjabat sebagai bendahara OKP di Sumut.

APBK alias APN disebut-sebut sebagai Sosok pengelola judi terbesar, karena tidak hanya disebut mengelola markas judi di Komplek Cemara Asri saja, tapi juga dibeberapa wilayah di Kota Medan dan Deliserdang.

 

Judi di Pantai Indah Kapuk

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek judi online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari aksi itu 78 orang di lokasi. Puluhan orang itu ditangkap dengan sejumlah peran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan supervisor di lokasi. Pelaku supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis judi online.

"Supervisor yang mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai costumer service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Selain supervisor, pihak kepolisian mengamankan customer service. Pelaku tersebut berperan dalam mengelola uang masuk dalam bisnis judi online di lokasi. "Peran berikutnya customer service pada website judi online yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet," terang Zulpan.

Pengungkapan kasus itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat bisnis judi online tersebut berada di sebuah ruko kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "78 orang kita amankan," jelas Zulpan.

Puluhan orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Para pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana di UU ITE dan pencucian uang.

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri Di-Propam-kan Dini

Judi online ini dimainkan dalam berbagai bentuk, seperti togel atau toto gelap, toto atau lotere dan pakong atau permainan judi kartu.

 

Sikat Habis Bandar Judi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari 10 kasus judi online, dua diantaranya diungkap Ditreskrimum Polda Banten dan selebihnya tiga kasus dari Polresta Tangerang dan lainnya masing-masing satu kasus ditangani Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang.

"Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi daring maupun judi konvensional," kata Shinto Sabtu 13 Agustus 2022.

Dari 10 kasus perjudian polisi telah menangkap 24 tersangka, tiga tersangka dari Ditreskrimum Polda Banten berinisial KH 50 tahun JH (34) dan SB (46). Tersangka Polresta Tangerang 9 orang SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18).

Adapun barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.3 juta 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.

Baca Juga: Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Promosi Judi Online, Dicecar 23 Pertanyaan

Shinto menyebut para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel yang dijalankan secara online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang.

 

Judi Online di Hotel

Sementara Polresta Denpasar menggerebek sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat judi online di sebuah hotel, di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali, Sabtu (13/8) malam. Tak ada pihak yang berhasil ditangkap saat penggerebekan. Polisi hanya menemukan beberapa unit komputer dan handphone.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukannya beberapa komputer dan handphone yang diduga itu perjudian online,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Ruangan yang menjadi lokasi judi online itu cukup tersembunyi, berada di lantai lima hotel tersebut. Untuk bisa sampai ke ruangan itu, polisi harus melewati lorong hotel yang cukup sempit. Bambang mengatakan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut. Pihaknya hanya menemukan beberapa unit komputer, handphone, serta kartu SIM.

Menurut Bambang, manajemen hotel tersebut awalnya melaporkan aktivitas yang tidak lazim dari pihak yang menyewa ruangan tersebut. “Dari pihak manajemen hotel melaporkan kepada Polresta Denpasar, kemudian satuan reserse kriminal Polresta Denpasar melakukan pengecekan ke hotel,” Kombes Bambang Yugo Pamungkas. n bl/erc/bn/dm/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU