Polisi Bidik Rachel Vennya lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Jan 2022 20:21 WIB

Polisi Bidik Rachel Vennya lagi

i

Rachel Vennya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan pemberian suap hingga membuat Rachel Vennya lolos proses karantina kesehatan beberapa waktu lalu.

Diketahui, dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dirinya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

Dia belum dapat mengungkapkan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Namun demikian, kata dia, kemungkinan bahwa nantinya perkara tersebut akan mengerucut pada pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses karantina Rachel.

"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah, suap mungkin petugas. Tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman," jelas dia.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. Sejauh ini, kata dia, sudah ada tiga saksi yang diperiska oleh kepolisian.

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

Namun demikian, Ramadhan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai identitas ataupun atribusi dari para saksi yang diperiksa oleh penyidik tersebut.

"Tentunya kasus ini masih berproses. Mohon teman-teman sabar. Bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," tambah dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Dalam kasus kekarantinaan kesehatan, Rachel sudah divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) lalu. jk,5

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU