Polisi Dalami Kasus Bapak Cabuli Anak Tiri yang Videonya Viral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Agu 2020 20:24 WIB

Polisi Dalami Kasus Bapak Cabuli Anak Tiri yang Videonya Viral

i

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Aksi pencabulan dengan korban di bawah umur kembali terjadi di Ponorogo. Terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan M (29), warga kecamatan Sawoo Ponorogo yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi menjelaskan, aksi cabul pelaku terkuak setelah timnya mendapati video pencabulan tersebut. Video itu mempertontonkan aksi pelaku mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

“Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan, yang mana korban adalah anak di bawah umur, yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Selasa (18/8).

Setelah mendapat laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya dan pelaku juga mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," jelas mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.

AKP Hendi menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. Dan video tersebut mulai bocor dan tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.

"Beredarnya minggu kemarin, kita masih dalami informasi dari para saksi," terang Hendi.

Baca Juga: RSPB Hadirkan Layanan Luxury Pasien VIP Pakai BMW X5 dan BMW X3

Para saksi, lanjut Hendi, mulai dari ibu korban, saudara-saudara korban serta korban sendiri. Selain mendalami kasus pencabulan, pihaknya juga menjerat si perekam hingga ke penerima video tersebut.

“Sementara kita masih mendalami terkait perbuatan cabul beradasarkan keterangan saksi-saksi ahli sekaligus pendistribusian video atau gambar media elektronik,” ujarnya.

Termasuk siapa yang mengirim serta siapa saja yang sudah menerima menjadi tambahan UU ITE yang bakal diterapkan terkait laporan awal tersebut.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

"Pelaku perekaman video masih didalami, termasuk siapa yang ada di dalam video tersebut, siapa yang melakukan perekaman dan siapa yang mendistribusikannya," papar Hendi.

AKP Hendi menambahkan, dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan, tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.

“Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut,” tambahnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU