Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Nov 2020 20:49 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

i

Gedung utama kejagung usai mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8) malam yang lalu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejagung. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Perbaiki Kulkas, Rumah dan Toko Ludes Terbakar

Kadiv humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka baru tersebut yakni, peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan aluminium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J dan IS,” kata Argo di Jakarta, Jum’at (13/11).

Dalam rilisnya, argo menyebut ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut.

“Mereka miliki peran di antaranya, untuk inisial MD berperan salah satunya itu meminjam bendera PT APM,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MD memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.

“Maka tersangka MD bertanggung atas semua kegiatan tersebut, bahkan peran MD juga memerintahkan beli minyal lobi yang bermerek Top Cleaner,” ujarnya.

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

Kemudian, kata Argo, tersangka J yang merupakan konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP) diduga bertanggung jawab atas kebakaran Gedung.

Alasannya, tersangka tidak melakukan survey saat kerja dan anehnya lagi J tidak mempunyai kapasitas soal ACP.

“Untuk tersangka J tidak pernah melakukan survey gedung lebih dulu. Bukan hanya itu, J juga tidak ada pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk tersangka lainnya yakni IS, bertanggung jawab karena telah menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan dan tidak ada pengalaman.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung. Para tersangka itu berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU