Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 16:30 WIB

Polres Batu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan 6 Mobil Rental

SURABAYAPAGI.COM, Batu – Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Samarinda Kalimantan Timur, akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penggelapan 6 mobil rental.

 Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu di Samarinda pada (25/7/2022).

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat giat press rilis di Mapolres Batu, Rabu (3/8/22).

Tersangka berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang saat ini sudah diamankan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“GZA mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,”ujar Kapolres Batu.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu menjelaskan berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban. 

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Dengan berbagai alasan yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di surabaya yang datang dari makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka sehingga para korban menyerahkan mobilnya. 

Setelah mobil dibawa oleh tersangka , mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban.

"Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,- “kata AKBP Oskar di hadapan para awak media.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.

Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU