Polres Gresik Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Apr 2021 20:54 WIB

Polres Gresik Ringkus Pengedar dan Pemasok Sabu

i

Kolase para tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Berpura-pura sebagai pemesan, Satnarkoba Polres Gresik berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung kopi di Driyorejo, Gresik. Pelaku diketahui bernama Slamet Widodo (35) warga Waru Sidoarjo.

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

 Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi pun berpura-pura jadi pemesan transaksi pun dilancarkan. Seketika setelah mendapat isyarat dari pelaku petugas yang menyamar menunjukkan identitas sebenarnya. Slamet digeledah dan ditemukan plastik klip didalam sepatu sebelah kanan berisi sabu dengan berat timbang 0,32 Gram bruto.

Diperoleh informasi barang haram yang hendak diedarkan di Gresik itu didapatkannya dari seorang teman. Agus Sudarko (24) warga Desa Tawangsari, Taman, Sidoarjo. Polisi langsung mengejarnya ke Sidoarjo.

Menyasar tempat tinggalnya, petugas berhasil membekuk Agus Sudarko pemasok sabu di Kota Santri tanpa perlawanan. Kedua budak Narkoba ini pun diseret ke Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran sabu tersebut.

“Selain pelaku dan sabu didalam sepatu, anggota juga mengamankan satu unit seluler warna hitam dan satu motor matic bodong warna merah No Pol N 2135 IK sebagai barang bukti.” tuturnya, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Kini kedua pemuda lembah Narkoba itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam minimal empat tahun mendekam didalam penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU