Polres Sampang Bekuk 9 Pelaku Kriminal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 17:01 WIB

Polres Sampang Bekuk 9 Pelaku Kriminal

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Hasil operasi sikat Semeru tahun 2023 jajaran Polres Sampang berhasil bekuk 9 orang pelaku kriminalitas.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, SIK. MH. menjelaskan, operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Semeru 2023 ini dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei hingga 26 Mei 2023. Operasi melibatkan beberapa personel Polres Sampang yang terbagi dari beberapa satgas.

Baca Juga: PJ Bupati, Eks Wakil Bupati Dilaporkan ke Polres Sampang

"Untuk kasus bisa kita ungkap sebanyak 9 kasus yang beraneka ragam, penangkapan tersebut kami lakukan sejak 15 Mei sampai 26 Mai, jadi total 12 hari," ungkap AKBP Siswantoro melalui konferensi pers Polres Sampang, Selasa (30/5/2023) siang.

Dikatakan Siswantoro, sasaran operasi itu meliputi pelaku kejahatan jalanan dan premanisme yang cukup meresahkan masyarakat. Adapun dari hasil yang didapat sebanyak 9 kasus dan jumlah tersangka 9 orang dua diantaranya residivis.

Untuk kasus curanmor sebanyak empat kasus dengan empat tersangka. Dua orang tersangka diantaranya masuk dalam pencurian dengan pemberatan. 

Baca Juga: Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Berstatus Buron

"Curanmor ada empat kasus. Pencurian dengan pemberatan dua kasus, ada satu kasus dengan kekerasan, keseluruhan ada sembilan tersangka dan ada yang sudah pernah melakukan kegiatan kejahatan juga. Jadi ada dua orang residivis, "ujarnya.

Selain itu, di luar pelaksanaan operasi sikat, pihaknya juga mengamankan pelaku pencabulan sebanyak satu orang tersangka. Semua tersangka dikenakan berbagai macam ganjaran yang sesuai dengan undang-undang yang telah mereka lakukan.

Baca Juga: Kurang Steril Klinik Utama Qona'ah Rawan Maling

"Untuk Sajam kita kenakan Undang-undang darurat kemudian curanmor ini kena pasal 363, ancaman hukuman 5 tahun penjara, kemudian pencurian pemberatan 363 juga. 5 tahun. Sementara curas ancaman hukuman ancaman hukum 9 tahun," terangnya.

Untuk barang bukti petugas mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam berupa celurit,ponsel, burung murai, timbangan gantung dan duduk. gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU