Polrestabes Surabaya Kumpulkan Keterangan Saksi Kasus PT TLI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Feb 2021 16:30 WIB

Polrestabes Surabaya Kumpulkan Keterangan Saksi Kasus PT TLI

i

Korban dan kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi. SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan penipuan dan penggelaan yang diduga dilakukan Tommy Iskandar Widjadja selaku direktur PT Trisurya Lintas Investama (TLI) masih didalami petugas. Satreskrim Polrestabes Surabaya terus berupaya mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi untuk mengkonfirmasi ada atau tidaknya tindak pidana dugaan penipuan oleh Tommy Iskandar Widjaja.

Tommy dilaporkan oleh seorang investor saham Repurchase Agreement (Repo) bernama Ongky Wira Setiawan (33) warga Surabaya, usai modal investasinya tak bisa ditarik ke rekeningnya.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Tak hanya itu, dalam rekening dana nasabah yang diterbitkan oleh PT TLI itu, Ongky kehilangan hampir separo lembar saham.

Bukan cuma itu, pengusaha muda tersebut juga mendapati sebuah produk saham bernama PCAR yang tak pernah dibelinya, muncul dalam transaksi rekening tersebut.

"Saya hanya beli dua produk saham Bank Jawa Barat (BJBR) dan Semen Baturaja (SMBR) tapi muncul lagi saham yang tidak pernah saya beli bernama PCAR yang gradenya rendah. Selain itu dari 3.293.200 lembar saham BJBR, tinggal 1.631.900 lembar dan untuk SMBR  dari 698.400 lembar, hilang 18.700 lembar. Ada selisih saham disini," ujar Ongky.

Akibatnya, Ongky yang sudah menginvestasikan sekitar 6,5 Milyar rupiah ke PT TLI hanya bisa menariknya sebanyak 1,7 Milyar saja. Sisanya entah kemana.

"Saya sudah coba minta pertanggung jawaban. Namun tidak ada kejelasan. Bahkan mereka bilang kalau ditarik saja yang ada. Sisanya hilang," imbuhnya.

Melalui surat tanda terima laporan STTLP/B/757/V/RES.1.11./2020/JATIM/RESTABES SBY, Ongky resmi melaporkan Tommy Iskandar Widjadja, 18 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Dikonfirmasi, kasus yang ditangani oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu kini telah pada tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky W.

"Benar (sudah sidik)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (11/2/2021).

Arief juga menyebut telah memeriksa para saksi baik dari pelapor, para pihak dan juga terlapor.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Sudah diperiksa (terlapor dan pelapor). Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ongky Wira Setiawan, Advent Dio Randy berharap proses hukum terhadap laporan kliennya itu sesegera mungkin menemui titik terang.

Ia berharap agar polisi segera menetapkan Tommy Iskandar Widjadja sebagain tersangka jika telah memenuhi unsur.

"Kami percaya jika penyidik bersikap profesional. Jika kemudian prosesnya telah memenuhi unsur alat bukti dan keterangan saksi, kami berharap agar sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dio. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU