PPKM Mikro Diperpanjang, Perusahaan di Zona Merah Terapkan WFH 75 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jun 2021 20:04 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, Perusahaan di Zona Merah Terapkan WFH 75 Persen

i

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meningkatnya kasus covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia membuat Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk periode 15-28 Juni 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga: Tak Ada WFH, Pj Ali Kuncoro Tegaskan ASN Pemkot Mojokerto Kembali Kerja Usai Libur Lebaran

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (work from office/WFO) kantornya 25 persen dan (jam kerja karyawan) harus digilir, ” kata Menko Airlangga.

Menko Airlangga menjelaskan perkantoran yang terletak di zona merah, hanya boleh diisi karyawan yang berjumlah tidak melebihi 25 persen dari kapasitas. Perusahaan juga wajib membuat jadwal bergiliran bagi karyawan yang akan bekerja di kantor (WFO).

Sedangkan, untuk perkantoran di zona oranye atau kuning, pemerintah memberikan kelonggaran.

“Kalau yang di zona oranye dan kuning, WFO dan WFH nya 50 persen,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Pemerintah juga mewajibkan 100 persen sekolah di kecamatan zona merah menggelar pembelajaran secara daring.

Untuk mengurangi kerumunan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

“Sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," ujar Menko Airlangga.

Baca Juga: Presiden tak Beri Arahan Kepada 4 Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, restoran tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah tamu maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, artinya penambahan petugas agar kedisplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Menko Airlangga.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU