Protes Ganti Rugi Pembebasan Lahan FR, 6 Warga Gedangan Gugat BPN dan Pemkab Sidoarjo ke PN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Des 2021 16:08 WIB

Protes Ganti Rugi Pembebasan Lahan FR, 6 Warga Gedangan Gugat BPN dan Pemkab Sidoarjo ke PN

i

Sidang gugatan di PN Sidoarjo, Kamis (16/12/2021). SP/Sugeng Purnomo 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Langkah Pemkab Sidoarjo membebaskan lahan di jalur Gedangan untuk frontage road terpaksa tertunda. Pasalnya enam warga pemilik lahan memilih mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo karena tak terima dengan ganti rugi yang dinilai kecil.

Sedikitnya 6 warga RW 09 Dusun Gedangan Desa Gedangan, menggugat BPN dan Dinas PU Bina Marga Pemkab Sidoarjo lantaran keberatan atas proses appraisal, karena dinilai tidak ada transparansi proses ganti rugi. 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

Dimas SH selaku kuasa hukum 6 warga Gedangan, mengatakan penolakan pemilik lahan terkait proses ganti rugi yang tidak transparan ini sangatlah wajar.

Alasannya ganti rugi harus melibatkan masyarakat secara terbuka dan lembaga akuntabel.“Faktanya proses ganti rugi ini, dilakukan dengan narasi tekanan. Seperti ungkapan nilai appraisal yang sudah tinggi, dan kalau tidak mau maka warga tidak akan mendapatkan harga yang sesuai, dan uangnya akan dititipkan ke pengadilan,” jelas Dimas saat mengikuti sidang gugatan di PN Sidoarjo, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Menurut Dimas, dalam penolakan ini, juga sempat beredar surat tanpa tanda tangan kepala BPN, yang digunakan sebagai dasar kesepakatan ganti rugi. "Ini menandakan adanya tekanan kepada warga, makanya kita ajukan gugatan, apalagi penentuan ganti rugi tidak melibatkan warga," kata Dimas SH.

Nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal permeter Rp 13 juta, namun warga minta Rp 35 juta permeter dengan dasar bangunan rumah mereka besar dan bertingkat.

“Karena tidak ada kejelasan ganti rugi sebenarnya kepada masing-masing penerima dan tim appraisal tidak kompeten, lantaran tidak ada rujukan informasi cara menghitung yang diterima warga maka kita menolak,” urai Dimas yang mengaku warga akan tetap mempertahankan hak milik meskipun ada eksekusi.

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Pastikan 60.389 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Beras

Sementara itu Pemkab Sidoarjo optimistis pengerjaan frontage road mulai Bundaran Aloha sampai batas pemukiman warga Desa Gedangan alias Segmen 1 bisa tuntas akhir 2021.

“Untuk yang segmen 1 sampai pemukiman warga Desa Gedangan kita yakin bisa selesai akhir 2021. Segmen berikutnya dikebut lagi tahun depan. Program ini menjadi prioritas Bupati Sidoarjo karena akan sangat membantu mengurai kemacetan,” ujar Plt. Kepala Dinas PU BM SDA Sidoarjo, Dwi Eko. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU