Provinsi Jawa Timur Berusia 76 Tahun, Turunkan Bunga Kredit Mikro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Okt 2021 20:24 WIB

Provinsi Jawa Timur Berusia 76 Tahun, Turunkan Bunga Kredit Mikro

i

Ilustrasi karikatur

Bank Masih Manjahkan Kredit Korporasi 5,99%, Perberat Kredit Mikro yang Masih 11,30%. Bagaimana UMKM yang Butuh Modal, bisa Bertahan dari Kebangkrutan. Apalagi selama Pandemi 80% UMKM di Jatim Merugi

 

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Kurasi Promosi Dagang 20 UMKM

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tepat 12 Oktober 2021, provinsi Jawa Timur (Jatim) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 tahun. Alih-alih berlomba memberi selamat, para ekonom justru beri evaluasi bahkam kritikan.

Salah satunya datang dari Pakar Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Iswan Noor. Menurutnya, pekerjaan rumah pemprov Jatim hingga hari ini masih belum selesai, khususnya yang berkaitan dengan pembenahan UMKM.

Apalagi, selama pandemi covid-19, banyak UMKM yang merugi hingga gulung tikar. Riset yang dilakukan platform pencatatan keuangan UMKM, BukuWarung pada 2020 lalu, menunjukan lebih dari 80 persen UMKM yang merugi selama pandemi covid-19 berlangsung.

Pembenahan UMKM yang dimaksud, berkaitan dengan 5 hal diantaranya adalah permodalan, pemasaran, bahan baku, SDM serta distribusi barang.

"Kalau kita lihat data dari dinas koperasi dan UKM provinsi, sekitar 37% permasalahaan itu berkaitan dengan modal usaha, 35% itu pemasaran. Nanti saya kirim datanya. Sehingga ini jadi PR pemerintah," kata Iswan Noor kepada Surabaya Pagi, Senin (11/10/2021).

Terkait dengan permodalan, Iswan meminta agar pemerintah provinsi dapat mensinergikan antara pihak bank dalam hal ini bank Jatim dengan pemerintah daerah. Karena yang terjadi di lapangan, banyak UMKM di sejumlah daerah yang mengeluh akan tingginya suku bunga.

Data dari laman bankjatim.co.id, tingkat suku bunga dasar kredit untuk segmen bisnis kredit mikro per Agustus 2021 adalah sebesar 11,30 persen. Sementara untuk kredit retail sebesar 6,94 persen dan kredit korporasi 5,99 persen.

"Kalau tingkat suku bunganya tinggi, siapa yang mau ajukan kredit. Sementara UMKM ini butuh modal untuk bertahan, apalagi ditengah pandemi seperti ini," katanya.

"Jadi kalau bisa pemerintah provinsi berkolaborasi dengan bank daerah untuk kemudian berkoordinasi dengan OJK dalam upaya penurunan suku bunga," tambahnya lagi.

Celakanya, dengan suku bunga yang cukup tinggi itu, mayoritas UMKM adalah milik perorangan. Bahkan survey dari dinas koperasi dan UKM Jatim pada 2020 lalu menunjukan, dari 4.000 UMKM setidaknya, 45,61 persen adalah usaha mikro milik perorangan. Sementara untuk usaha kecil milik perorangan sebanyak 8,96 persen.

Lucunya dari 45,61 persen usaha mikro milik perorangan tersebut, baru sekitar 5,41 persen yang telah mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK). Dan untuk usaha kecil, hanya 2,98 persen yang telah memiliki IUMK.

"Jadi catatan saya hanya satu tingkat suku bunga kredit untuk UMKM kalau bisa diturunkan. Berikutnya, dana alokasi untuk UMKM melalui program PEN (pemulihan ekonomi nasional_red) segera disalurkan," katanya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

 

Go Digital

Senada dengan itu, Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono menegaskan, perlunya digitalisasi bagi para pelaku UMKM.

Disamping itu pula, pengembangan ekonomi kreatif wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. Mengingat, di era 4.0 menuju 5.0, yang diutamakan adalah kreativitas.

"Saya kira para pelaku UMKM harus dilatih agar terbiasa dengan digitalisasi. Karena kalau lihat trennya, sekarang bisnis online lebih aman dibandingkan dengan konvensional," kata Prof. Tjipto.

Untuk menuju digitalisasi UMKM, peningkatan kualitas SDM pelaku usaha sangat diperlukan. Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah dapat secara aktif memberikan pelatihan bagi para pelaku UMKM.

Dengan adanya transformasi dari konvensional ke digital, hakulyakin kontribusi pendapatan produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim akan meningkat.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Sebagai informasi, data dari Dinas Koperasi dan UMKM Jatim pada 2020 menunjukan, kontribusi PDRB koperasi dan UMKM adalah sebesar 57,25%. Angka ini terbagi atas 6 sektor UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Jatim.

Sektor UMKM penyumbang PDRB terbesar adalah sektor industri pengolahan dengan presentase 28,86% atau Rp 379,88 triliun. Berikutnya adalah UMKM yang bergerak di sektor perdagangan sebesar 22,41% atau Rp294,98 triliun, untuk pertania, kehutanan dan perikanan sebesar 18,97% atau Rp 249,78 triliun.

Selanjutnya UMKM yang bergerak disektor kontrusi sebesar 10,75% atau Rp 141,45 triliun, Akomsi sebesar 6% atau Rp 78,03 triliun dan terakhir bergerak di sektor lain sebesar 13,0 persen.

"Urutan ke-2 pendapatan daerah itu, karena kontribusi dari UMKM. Urutan pertamanya itu sektor konsumsi masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan survey ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim pada 2016 lalu, jumlah UMKM di Jatim adalah sebanyak 4.618.283 UMKM. Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 13.663.614 orang. Sementara jumlah penduduk di Jatim pada tahun 2020, sebanyak 40,67 juta orang.

Melihat data di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir 30 persen penduduk Jatim bekerja pada sektor UMKM. Oleh karena, bila pemerintah tidak berfokus pada perbaikan UMKM maka akan berdampak pada naiknya tingkat pengangguran.

"Tinggal kita hitung, berapa orang yang bekerja di sektor UMKM. Dihitung juga berapa UMKM yang gulung tikar selama pandemi ini. Semakin banyak UMKM yang gulung tikar maka semakin bertambah angka pengangguran kita," pungkasnya. sem/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU