PT NAM Ingkar Janji, Investor Reksadana Berharap Keadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 22:05 WIB

PT NAM Ingkar Janji, Investor Reksadana Berharap Keadilan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Investor reksadana berharap keadilan atas tindakan menejer investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM) yang mengabaikan komitmennya. Karena, komitmen perjanjian pembelian reksadana yang telah disepakati tahun 2019 hingga kini belum juga dipenuhi. Tiara Andyn Mauliana SH MH selaku penasehat dari investor reksadana, Hanapie, mengatakan hingga saat ini komitmen pengembalian dana kliennya sebesar Rp 500 juta ditambah rate sebesar Rp 12 juta hingga saat ini belum dipenuhi.

Bahkan hingga pihaknya melayangkan gugatan, hingga sidang berjalan beberapa kali PT. NAM hanya memberikan janji saja. Reksadana ini dibeli dari PT. NAM sebagai pemilik atau penjual produk melalui PT Infinity Financial Services selaku penasehat investasi. Peletakan investasi ini memiliki batas waktu 6 bulan.

“Saat awal sidang Narada (PT. NAM) lewat kuasanya akan menggantikan dananya pak Han (Hanapie), hanya dana pokoknya Rp.500 juta, rate yang Rp 12 juta tidak diganti, tapi sampai sekarang tidak ada kabar malah sidang sampai terakhir ini. Berarti kelihatan komitmen Narada melenceng, padahal dia sendiri yang menawarkan,” kata Andyn.

Bahkan pada sidang terakhir, PT Infinity Financial Services tidak menyangkal bahwa Hanapie membeli produk PT. NAM dan belum menerima pengembalian dana 500jt plus rate yang dijanjikan 1x sisanya. “Pak Hanapie kan ada kerugian lain pasti. Ini kan sudah lama 2019 dan sekarang 2021 rugi waktu juga” ungkapnya.

Karena itu dirinya berharap majlis hakim bisa menjadikan pertimbangan atas sikap PT. NAM yang ingkar janji terhadap komitmennya. “Harapannya masjlis bisa mempertimbangkan sikap Narada,” harapnya.

Sekadar diketahui, Hanapie membeli produk reksadana seharga Rp 500 juta, dari PT. Infinity Financial Services selaku penasehat investasi dari PT. NAM sebagai pemilik atau penjual produk pada Agustus tahun 2019. Dirinya dijanjikan keuntungan/rate sebesar Rp 12 juta per tiga bulan.

Pada tiga bulan pertama rate itu diterima Hanapie. Namun pada 3 bulan berikutnya dirinya tidak menerima rate lagi. Bahkan kesepakatan hingga batas waktu reksadana selama 6 bulan habis, rate Rp 12 juta yang kedua dan dana pokok sebesar Rp 500 juta tak kunjung diberikan.

Hingga gugatan Hanapie terhadap PT Infinity Financial Services dan PT Narada Aset Manajemen diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan nomor : 852/Pdt.G/2020/pn.sby pada September 2020.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU