Home / Pendidikan dan Teknologi : ANALISA BERITA

PTM Bisa Dicoba Pakai Aplikasi PeduliLindungi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 20:49 WIB

PTM Bisa Dicoba Pakai Aplikasi PeduliLindungi

i

Wara Sundari Reny Pramana Ketua Komisi E DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (sekolah) perlu ditata dengan baik agar tidak menimbulkan cluster baru Covid-19. Saya mengusulkan agar protokol ketat yang telah diberlakukan di pusat perbelanjaan juga diterapkan di Sekolah-sekolah yang menggelar tatap mula.

Akan lebih baik jika sekolah tatap muka juga menerapkan sistem PeduliLindungi. Selain untuk memonitor jumlah siswa, juga bisa memonitor siswa yang sudah vaksin

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Apalagi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya juga bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Beberapa daerah-daerah tersebut telah turun level PPKM yang semula level 4 menjadi 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk itu, dengan kondisi kasus Covid-19 yang mulai membaik, hendaknya kita tidak lengah dan tetap menjaga prokes dengan baik, kedisiplinan, kerja sama yang baik, gotong royong bersama.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Kami yakin, sekolah serta orangtua dan anak-anak sudah sangat bersemangat untuk segera masuk dengan berbagai ketentuan yang mengikat. Maka kehati-hatian dalam mengambil keputusan sangat dianjurkan. Terutama mendesign berangkat dan pulang anak-anak, tak hanya soal pembelajaran di sekolah saja

Aturan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Untuk PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain itu untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU