Puluhan Pedagang di Ponorogo Gelar Aksi Demo Tuntut Hak Kios

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Feb 2021 14:44 WIB

Puluhan Pedagang di Ponorogo Gelar Aksi Demo Tuntut Hak Kios

i

Aksi demo di depan Pasar Legi Ponorogo mulai ditertibkan pihak polisi. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Puluhan pedagang menggelar aksi demo saat berlangsungnya prosesi peresmian Pasar Legi Ponorogo di depan pasar yang baru dibangun dengan biaya Rp 133 miliar. Aksi demo tersebut menuntut dikembalikan hak kios para pedagang, Selasa (9/2/2021).

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi Setyo Eko Wahono, menjelaskan awalnya ada 44 kios namun untuk lantai satu di bangunan baru ini hanya ada 34 kios. Dari 34 itu, ada yang dijadikan fasilitas umum.

Baca Juga: Warga Ponorogo Serbu Gerakan Pangan Murah

"Cuma 34 itu diminta untuk dikembalikan ke teman-teman semua, sisanya mengikuti zona lantai 2, 3 dan 4. Sedangkan kami ke-44 pedagang itu siap mengganti dagangannya sesuai zona," ujar Setyo.

Menurutnya, sesuai aturan kementerian perdagangan tahun 2019 fasum yang utama cuma 2, yakni satu keamanan, dua kantor pasar. Keamanan sudah ada satpam, namun masih dimintai kios. Dan yang diutamakan adalah pedagang lama.

Sementara menurut Setyo di lantai satu ada 13 kios yang diperuntukkan bank 5 kios, UMKM 4 kios, kejaksaan 1 kios, kepolisian 1 kios dan toko emas 2 kios.

"Kami juga sudah 6 kali mediasi tapi deadlock, dari semula 29 yang diberikan ke kami kini penurunan cuma 21 kios yang diberikan," papar Setyo, Selasa (9/2/2021).

Setyo menegaskan pihaknya punya alat bukti sah berupa Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU). Nantinya, pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Sementara, Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan pihaknya sudah mengajak 4.000 pedagang untuk boyongan ke Pasar Legi Ponorogo.

"Kita ajak kembali ke sini tapi kembalinya tidak seperti dulu. Karena pasarnya berubah ya aturan berubah sesuai zonasi yang ada," tukas Ipong.

Sedangkan 30 orang yang menolak kembali sesuai zonasi, lanjut Ipong, mereka ingin kembali sesuai tempatnya yang dulu. Padahal yang dulu asalnya jumlahnya 44 sekarang tinggal 29 kios.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Ponorogo Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta

"Perubahan jumlah itu karena sepadan jalan dimasukkan. Karena ini bangunan hijau maka harus ada ruang terbuka hijau," terang Ipong.

Selain itu, zonasi merupakan syarat ketika pemerintah pusat mau bantu pembangunan pasar. Per zonasi ini sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.

"Lalu bagaimana dengan 30 orang ini, kita akan terus merayu mereka supaya mau kembali, kalau nggak mau ya kita tinggal," pungkas Ipong. Dsy14

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU