Putri Diminta Buka Motif Irjen Ferdy Bunuh Brigadir J

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 21:30 WIB

Putri Diminta Buka Motif Irjen Ferdy Bunuh Brigadir J

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, benar-benar melaksanakan perintah Presidan, buka kasus ini seterang-terangnya dan akuntabel. Ia meminta timsus membuka secara mendalam modus dan motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Dalami juga Ibu Putri,” pesan Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, semalam.

Baca Juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

Menurut Kapolri pendalaman terhadap Putri Candrawathi, karena satu hari setelah pembunuhan, istri Ferdy melaporkan adanya pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Pelecehan Seksual ke Putri

Sampai semalam, salah satu motif yang beredar dan menjadi penyebab kematian Brigadir J adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Satu bulan lebih isu pelecehan seksual bergulir dalam kasus kematian Brigadir J . Konon laporan istri Ferdy, tampaknya tidak terlalu menjadi perhatian kepolisian dan masyarakat.Hal ini dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman hanis.

Ia mengatakan, publik justru malah terbawa oleh asumsi-asumsi negatif terhadap kliennya, dan seakan melupakan posisi istri Ferdy Sambo tersebut sebagai terduga korban pelecehan seksual.

"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman kepada wartawan, Sabtu lalu.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Menurut dia, dalam kasus pelecehan seksual, seharusnya korban mendapatkan perhatian utama, yakni sebagai perempuan yang menjadi kelompok paling rentan.

 

Putri Merasa Dihakimi

Salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zen mengatakan, kliennya mengalami penderitaan karena merasa dihakimi oleh sejumlah komentar negatif yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Karena itu, ia meminta publik tak terus menerus menghakimi kliennya dengan beragam asumsi negatif, sebab hingga kini kliennya merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," ujar Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo berpotensi ditolak jika selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat lalu. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU