Ramadan Hari ke-4, Harga Tiket Kapal Laut Masih Normal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Apr 2021 15:15 WIB

Ramadan Hari ke-4, Harga Tiket Kapal Laut Masih Normal

i

Penumpang saat melakukan pembelian tiket kapal. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki hari ke-4 bulan suci Ramadan, belum ada tanda-tanda adanya kenaikan harga tiket kapal laut.

Andi Sukiman, salah satu agen tiket kapal yang telah beroperasi selama 32 tahun menjelaskan, kenaikan harga tiket kapal biasanya terjadi pada H-7 sebelum lebaran dan H+7 setelah lebaran.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

"Belum ada kenaikan, untuk saat ini masih normal kok," kata Andi Sukiman kepada Surabaya Pagi, Jumat (16/04/2021).

Untuk harga tiket kapal dengan rute Surabaya menuju pelabuhan Lembar (Lombok-NTB) saat ini masih Rp97 ribu. Begitu pula untuk kapal Surabaya menuju Jayapura (Papua) masih berada dalam tarif normal yakni Rp830 ribu.

Kendati begitu Andi menjelaskan, dengan adanya larangan mudik lebaran yang berlaku selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021 diperkirakan akan menjadi salah satu penyebab kenaikan tiket.

"Sekarang banyak yang pilih mudik lebih awal. Kalau ini terus terjadi, permintaan tiket meningkat maka harga tiket bisa naik," kata pria yang juga adalah pensiunan tentara.

Berdasarkan pengalamannya, kenaikan tiket kapal laut selama hari raya lebaran, berada dikisaran 25 persen hingga 30 persen. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

"Surabaya-Lombok itu bisa naik sampai 125 ribu atau 130 ribu," ucapnya.

Agen tiket lainnya seperti Ahmad, juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, hal yang mendasar sebetulnya bukan pada kenaikan harga tiket. Melainkan pada pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah. 

"Sekarang mau naik gimana kalau mudik saja gak boleh. Gak ada yang pulang kampung, terus siapa yang mau beli tiket. Pemerintah?" kata Ahmad dengan nada sinis

Tak ada larangan mudik pun, selama ini masyarakat yang berpergian menggunakan kapal laut semakin menurun. Tak tanggung-tanggung, penurunan tersebut mencapai 80 persen.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

"Corona ini kita hancur-hancuran mas, semuanya pada mengeluh. Saat moment yang seharusnya bisa mendatangkan gepeng (uang_red) bagi kita, malah dibatasi oleh pemerintah," tukasnya

Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran tahun 2021, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara yang dikeluarkan pada 26 April 2021 lalu. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU