Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Jombang Langgar Aturan
20 November 2023 : 18:17:24
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Ribuan alat peraga calon legislatif (caleg) DPRD Jombang peserta Pemilu 2024, terindikasi melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan dari 14.771 alat peraga sosialisasi terpasang, ada 2.110 yang mengandung unsur kampanye dan melanggar perda. ”Itu khusus Jombang saja. Kalau yang caleg DPRD Jatim dan RI tidak kita lakukan pendataan,’’ ujarnya, Senin (20/11/2023).
Menurut David, pelanggaran yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Jombang tersebut, lantaran memuat beberapa unsur yang dilarang. Misalnya memuat unsur ajakan mencoblos, mengungkapkan citra diri, identitas pribadi serta ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
”Dan sebenarnya hal itu tidak boleh, kecuali pada masa kampanye mendatang,’’ tandas David.
Dari hasil temuan itu, Bawaslu kemudian menyurati partai politik dengan melampirkan lokasi atau keberadaan alat peraga yang melanggar. Bawaslu juga meminta partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar.
”Kemarin ada beberapa partai politik yang menertibkan sendiri. Namun kami akui masih banyak yang belum menertibkan,’’ kata dia.
Bawaslu pun kembali mengirimkan surat kedua kepada partai politik agar menertibkan alat peraga yang dinilai melanggar tersebut. Pihaknya juga meminta partai politik untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan.
”Jadi kami meminta secepatnya ditertibkan. Sebab, jika sampai mendekati masa kampanye nanti tidak dilakukan penertiban maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk melakukan penertiban sebelum masa kampanye,’’ pungkasnya. Sarep
Berita Terkait

Pasutri di Jombang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Begini Perannya
01 Desember 2023
Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Diduga Milik Oknum Perangkat Desa
28 November 2023
Jelang Libur Nataru, Perajin Terompet Mulai Dibanjiri Orderan Aneka Motif
28 November 2023
Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Bisa Dipenjara 10 Tahun
28 November 2023