Robert Simangunsong, Ketua NasDem dan Peradi Surabaya, Diduga Gunakan Ijasah Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 20:09 WIB

Robert Simangunsong, Ketua NasDem dan Peradi Surabaya, Diduga Gunakan Ijasah Palsu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Robert Simangunsong, SH.MH., dikenal sebagian warga kota Surabaya, sebagai politisi dan praktisi hukum. Beberapa kali memasang baliho Ketua Peradi Surabaya. Juga beberapa kali memasang baliho Ketua Partai NasDem. Kini Robert dilaporkan ke Polda Jatim oleh seorang kurator.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan laporan pidana terhadap Robert  Simangunsong oleh seorang kurator yang juga advokat Surabaya, bernama Thio Trio Susantono.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dari keterangan Kombes Pol Dirmanto, laporan awal dumas telah naik jadi LP dengan nomor LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 25 Januari 2023. "Iya benar. Terkait Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Dan Atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," tandas Dirmanto, Kamis (2/2/2023).

Robert, selama ini juga sebagai Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Dinahkodai Robert Simangunsong, SH.MH. Ia dibawah Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.L.L.M. Selain itu, juga Ketua DPD Nasdem Surabaya.

Robert Simangunsong dilaporkan terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim, oleh Thio Trio Susantono, seorang pengacara di Surabaya.

Laporan itu awalnya hanya sebatas aduan masyarakat (dumas), kemudian naik jadi laporan polisi (LP).

Thio menjelaskan aduan yang kemudian jadi LP tersebut berawal saat Robert menjadi kuasa hukum kepailitan. Sedangkan Thio menjadi kurator.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Saat itu, ia secara tak sengaja menemui kejanggalan dengan gelar Robert. Kejanggalan itu yakni terdapat pencantuman gelar Magister Hukum (MH). Padahal Robert diketahui masih menempuh kuliah strata 2 (S2) di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Surabaya.

Thio pun langsung melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa gelar MH yang digunakan Robert ternyata masih proses pendidikan. Namun sudah dipakai untuk gelar di namanya. "Dan itu dipakai sudah sejak tahun 2015 memakai gelar itu," ujar Thio.

"Kita orang sebagai lawyer kan kalau menggunakan gelar (harus) ada. Kalau nggak kan kliennya bisa tertipu," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Menurut Thio, sebelum melayangkan dumas, ia pernah beberapa kali berencana melakukan mediasi dengan Robert. Namun, pertemuan selalu gagal dan buntu. Hingga akhirnya ia melayangkan aduan tersebut ke polisi.

"Sebelumnya sudah ada mediasi menanyakan langsung kebenaran gelarnya. Tapi ya tidak ketemu dan buntu," tutur Thio.

Sementara, Robert Simangunsong, ketika hendak dikonfirmasi hingga Kamis (2/2/2023) malam, membantah kalau dirinya menggunakan ijazah palsu yang disangkakan oleh Thio. "Ya tidak bang," jawab singkat Robert Simangunsong. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU