S Warga India Otak Scampage, Diburu Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Apr 2021 14:43 WIB

S Warga India Otak Scampage, Diburu Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dan konjen Amerika serta FBI mereleas Scampage di Polda Jatim Jumat (16/4/2021)

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ternyata, dalam melakukan aksinya dua tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, juga melibatkan Orang asing berinisial S ( DPO diduga warga India). " Kami masih memburu satu orang lagi berinisial S diduga warga India,"kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol.

Farman Jumat (16/4/2021). Perburuan terhadap S, kata Farman ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Shofiansyah. Dimana, keuntungan yang di dapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa di konversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh S.

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

Makanya, keduanya tersebut melakukan atas permintaan S. Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan S untuk mencairkan dana PUA dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD $2.000 setiap 1 data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD $. 100 setiap 1 data orang, Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan tersangka Shofiansyah, diberikan kepada S via percakapan WhatsApp dan telegram sekitar 30.000 data.

Dan selama melakukan perbuatannya kurang lebih Rp 420.000.000 ( kurs rupiah). Kita ketahui, dua tersangka yang membuat dan menyebarkan website palsu Pemerintah Amerika Serikat diamankan. Keduanya juga menggunakan website ini untuk mencuri data warga Amerika. Ternyata, ada 30 ribu data warga yang berhasil dicuri.

"Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kamis (15/4/2021).

Nico mengatakan kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo mengirim SMS blast berisi link website palsu agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

"Dari kegiatan yang dilakukan tersangka mulai 2020 Mei sampai Maret 2021, para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telfon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS," imbuhnya.

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Bantuannya sebesar 2.000 USD. Jika dihitung, keuntungan pelaku mencapai 60 juta USD.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. "Ini pertama kali kita mengungkap kejahatan antarnegara dalam COVID-19. Kami bekerja sama dengan kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas," tambah Nico.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU