Sadis, Karyawati Pabrik Sidoarjo Dibunuh Usai Jual Keperawanan Bertarif Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mei 2023 11:33 WIB

Sadis, Karyawati Pabrik Sidoarjo Dibunuh Usai Jual Keperawanan Bertarif Rp 20 Juta

i

Polisi saat melakukan olah TKP kamar hotel di Sidoarjo tempat ditemukan karyawati pabrik sepatu ditemukan tewas. SP/ SDA

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Peristiwa sadis dan tragis baru saja dialami oleh karyawati pabrik sepatu di sidoarjo. Berawal dari kenalan melalui media sosial, kini berujung kematian. Karyawati pabrik tersebut bernama Tita dan pelaku pembunuhan bernama Eben.

Perkenalan Eben dan Tita berawal dari media sosial Facebook pada November 2015. Saat itu, Eben menggunakan nama akun Facebook Germo Surabaya. Nama akun ini ternyata membuat perempuan 29 tahun ini tertarik saat itu.

Baca Juga: Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan

Tita lantas kerap komunikasi lewat inbox Facebook dan menawarkan akan menjual keperawanannya kepada Eben yang mengaku bernama Boy saat itu. Tita selain berprofesi sebagai buruh pabrik. Dirinya lalu menjual keperawannya dengan mematok tarif Rp 20 juta dan disanggupi Eben. Keduanya lalu janjian bertemu di hotel pada Jumat, 4 Desember 2015.

Pelaku Eben Tak Mampu Membayar Cicilan Enak-Enak ke Tita

Diketahui, Eben dan Tita pun lantas pergi ke hotel dan selesai melakukan adegan mesum tersebut. Namun, Eben ternyata tidak membawa uang Rp 20 juta, melainkan hanya Rp 250 ribu. Itu pun sudah terpotong untuk ongkos naik angkot sehingga hanya menyisakan Rp 200 ribu.

Meski kecewa, Tita memberi keringanan kepada Eben alias Boy ini. Tita tetap minta Rp 20 juta tapi diangsur Rp 500 ribu per bulan hingga lunas. Namun permintaan Tita ini masih dirasa berat. Eben lalu menawar akan membayarnya Rp 100 ribu per bulan.

Tawaran ini, rupanya membuat marah Tita dan mengancam akan melaporkannya ke polisi. Panik, Eben lalu membujuk dan bersedia menyanggupi akan mengangsur Rp 500 ribu per bulan.

Setelah terjadi kesepakatan, keduanya kemudian melakukan hubungan intim di kamar hotel ini. Puas bersetubuh, Tita lalu menanyakan kembali kesanggupan mengangsur Rp 500 ribu.

Diancam DIlaporkan Polisi, Eben Nekat Bunuh Tita

Eben pun yang mengeluh membayar angsuran yang terlalu berat untuk dirinya dan hanya sanggup mengangsur Rp 100 ribu per bulan. Mendapat jawaban ini, Tita marah dan mengancam hendak melaporkan Eben ke polisi.

Dirinya mulai kalap dan berniat hendak membunuh Tita. Dirinya kembali berpura-pura sanggup mengangsur Rp 500 ribu per bulan. Keduanya lalu bercengkrama. Eben selanjutnya meminta untuk menyandarkan kepala Tita di tangan sebelah kanan sambil rebahan.

Baca Juga: Aksi Heroik Sang Petualang Mudik Gunakan Sepeda Motor Antar Pulau

Saat ini lah, tangan Eben lalu mencekik leher Tita yang masih dalam keadaan tanpa busana hingga sekitar 2 menit. Tubuh Tita yang tadinya meronta perlahan lemas dan tak bergerak. Tita tewas kehabisan nafas.

Setelah memastikan tewas, Eben lantas bangkit dari kasur. Ia selanjutnya menyumpal mulut Tita dengan sprei hotel dan mengenakan pakaiannya kembali. Sebelum meninggalkan kamar, Eben turut mengambil 2 ponsel, power bank dan jam tangan milik Tita.

Eben selanjutnya pulang ke rumah kosnya di Kureksari, Waru dengan menumpang angkot kembali. Di rumah, ia mengaku ke istrinya baru saja menemukan 2 ponsel, power bank dan jam tangan yang dibawanya.

Tapi belakangan, ia mengaku kepada istrinya telah membunuh seseorang dan merampas barang-barang yang dibawanya pulang itu. Ia berencana menjual barang-barang tersebut dan hasilnya akan dibuat untuk melarikan diri.

Mayat Tita sendiri, kemudian diketahui oleh karyawan hotel keesokannya. Penemuan mayat ini sempat menggegerkan penghuni hotel dan langsung dilaporkan ke polisi. Olah TKP dan pemeriksaan dilakukan termasuk mengecek rekaman CCTV.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Pelaku Eben Diamankan Polres Sidoarjo

Pada Rabu, 6 Januari 2016, Eben ditangkap di kosnya. Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal saat polisi memeriksa akun media sosial Tita. Polisi curiga dan meyakini Eben merupakan pelaku pembunuhan Tita.

Kapolres Sidoarjo saat itu AKBP Muhammad Anwar Nasir menyebut antara korban dan pelaku baru pertama kali bertemu. Eben lalu dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selasa, 14 Juni 2016, majelis Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eben Hezar Kasihu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata hakim ketua Musthofa saat membacakan amar putusan dengan didampingi hakim anggota Zaeni dan Jahuri Effendi, dikutip Rabu (24/05/2023). dsy/dc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU