Sahat Pasrah, Didakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 20:48 WIB

Sahat Pasrah, Didakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar

i

Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023) dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim senilai Rp 39,5 Miliar. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Ini Sahat Tua P Simanjuntak, yang dalam pergaulan sehari-hari, garang. Tapi saat disidang dengan dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim senilai Rp39,5 miliar, ia seperti orang pasrah.

Usai sidang, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif ini, tiba-tiba mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga Jatim.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

"Saya ini sudah bersalah dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga," kata Sahat usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Bahkan, politisi Partai Golkar ini siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni menerima suap dari pengurusan dana hibah APBD Pemprov Jatim senilai Rp 39,5 miliar.

"Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," lanjut Sahat.

Sahat yang mengenakan kemeja warna putih tampak duduk sendiri, tak tampak satupun keluarganya datang untuk memberikan dukungan Sahat.

Selain mengatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sahat juga mengakui bahwa dia telah melakukan kesalahan dengan menerima suap dari Terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi alias Eeng. ”Dari dulu saya mengakui itu, saya mengakui salah,” ujarnya.

Sahat juga merasa tak dikorbankan oleh siapapun. Dia mengakui kalau ini adalah murni kesalahan dia pribadi. ” Tidak (dikorbankan), ini kesalahan saya sendiri,” ujarnya.

 

Sahat Menangis

Bahkan, sebelum sidang perdana pembacaan dakwaan Sahat Tua Simanjuntak dimulai dan dibuka oleh majelis hakim. Sahat yang masih duduk di bangku pengunjung dan ditemani dua koleganya dari Partai Golkar, sempat menangis.

Bahkan, isak tangis Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif ini terdengar oleh beberapa pengunjung sidang yang hadir dan wartawan peliput termasuk Surabaya Pagi.

"Gak biasanya pak Sahat sampai menangis," celetuk salah satu pengunjung sidang yang ingin melihat sidang perdana Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Bersama Orang Kepercayaan Sahat

Setelah sidang perdana dibuka oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto membacakan dakwaan. Dalam sidang dakwaan itu, Sahat Tua Simanjuntak dihadirkan bersama orang kepercayaannya, Rusdi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Dalam amar dakwaan, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).

Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. "Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.

 

Akan Hadirkan 3 Sekdaprov Jatim

Arif Suhermanto, jaksa KPK juga akan menghadirkan 130 saksi terkait proses pencairan dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur, termasuk tiga Sekretaris Daerah Provinsi Jatim. “Mantan Sekda, Pj. Sekda, dan Sekda saat ini akan didatangkan sebagai saksi,” kata Arif.

Arif menjelaskan, pemeriksaan saksi itu berlaku untuk jajaran Pemerintah Provinsi maupun DPRD Jatim yang terlibat dalam proses pencairan dana hibah. “Siapa pun itu terkait dengan terdakwa kami hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kami hadirkan,” imbuh Arif.

Setidaknya ada 31 saksi yang diperiksa untuk membuktikan peran terdakwa Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa. "Sidang ke depan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," ucap hakim ketua Dewa Suardita. bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU