Sambo, Tak Akui Berselingkuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Des 2022 21:31 WIB

Sambo, Tak Akui Berselingkuh

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo ngotot tolak keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Maklum, Eliezer ajudan yang bongkar skenario dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sambo, bantah soal sosok wanita yang keluar dari rumahnya sembari menangis. Sambo mengklaim istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

"Tidak benar keterangan dia itu. Ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi itu perselingkuhan," ucap Sambo selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).

Sambo menuding Eliezer berbohong. Dia mengaku akan mencecar Eliezer perihal ini dalam sidang berikutnya.

"Kita juga nanti tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang-ngarang seperti itu," ucap Sambo.

 

Sambo Ngotot Istrinya Diperkosa

Sambo menegaskan istrinya, Putri Candrawathi, merupakan korban perkosaan dari Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo membantah adanya motif perselingkuhan dari kasus kematian Brigadir Yosua.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi itu perselingkuhan," terang Sambo.

Peristiwa seorang wanita yang disebut tiba-tiba keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo dalam keadaan menangis itu terkuak saat Eliezer bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di sidang  Rabu (30/11/2022).

Ia pun menekankan agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf.

Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.

"Kalau dia yang menembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," katanya.

 

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Minta Bharada E Dipecat

Selain itu, Sambo juga menyatakan Bharada E, seharusnya dipecat dari Polri karena menembak Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  "Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, bukan cuma saya," kata Sambo

Selain itu, Sambo dan Putri meminta maaf kepada 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana kasusnya sebagai terdakwa. Mereka mengaku bersalah karena akibat perbuatannya belasan saksi yang seluruhnya merupakan anggota Polri tersebut diproses hukum dan etik.

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," ucap Sambo.

 

Hakim Tolak Sidang Tertutup

Sedangkan, tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang meminta agar hakim menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri, Rabu (7/12/2022) hari ini digelar tertutup, ditolak hakim.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak permohonan tersebut karena perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," terang hakim.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," sambung hakim Wahyu Iman Santoso.

Mendengar jawaban tersebut, Arman mencoba meyakinkan hakim dengan menjelaskan dasar hukum yang membolehkan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara tertutup.

Hakim pun merespons tanpa memberikan kepastian. Hakim meminta untuk besok agenda sidang diubah dengan menghadirkan Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim. jk/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU