SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kebakaran hebat terjadi di sebuah toko di Desa Jati RT 02/RW 01 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar membuat warga sekitar toko kalang kabut untuk memadamkan kobaran api.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu dini hari (7/8) itu dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Ahmad Rokhan SH, pria yang suka hidangan kepiting ini menyampaikan bahwa kebakaran toko milik Joko Prasetyo (51) warga Desa /Kec Ngantru Kabupaten Tulungagung itu tidak berada di tokonya, hanya ditunggu oleh karyawannya.
Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka
"Ketika penjaga toko yang bernama Candra (29) dan Pendik (29) warga Desa Jati Kec Udanawu Kab Blitar pada hari Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB ditutup oleh penjaga toko dan ditinggal pulang ke rumah sehingga toko dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggu," kata Iptu Rokhan pada wartawan.
Masih kata Iptu Rokhan, kemudian sekira pukul 02.30 WIB warga di sekitar toko mendengar suara gemuruh dan ledakan. Kemudian warga keluar rumah dan melihat toko Murah Seneng milik korban tersebut sudah dalam keadaan terbakar.
Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta
"Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB kepala desa Jati lapor ke Polsek Udanawu melalui telepon. Selanjutnya sekitar pukul 03.05 pagi, anggota petugas Polsek Udanawu sampai di TKP, langsung bersama warga masyarakat berusaha memadamkan api tersebut, pada pukul 03.30 dua mobil PMK Kab Blitar datang, langsung melakukan pemadaman, dan sekitar pukul 04.40 api berhasil dipadamkan oleh petugas PMK dan petugas polsek dibantu dengan warga masyarakat," terang Iptu Rokhan atas izin Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyonon SH S.IK M.Si
Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun
Dan setelah di lakukan olah TKP oleh Polsek Udanawu bersama team Inafis Satreskrim Polres Blitar Kota guna menindaklanjuti penyelidikan terbakarnya toko tersebut, dan kerugian pemilik toko alami kerugian berkisar Rp 145 juta. Les
Editor : Moch Ilham