Sekap dan Aniaya Nurhadi Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Des 2021 20:01 WIB

Sekap dan Aniaya Nurhadi Jurnalis Tempo, Dua Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

i

Kedua Terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi, saat mendengarkan Tuntutan JPU Di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (01/12/2021). SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perbuatan Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menyekap dan menganiaya Nurhadi Jurnalis Tempo berbuah tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah ditahan. Dua oknum polisi aktif Polda Jatim itu dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pers. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutur Winarko saat membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra  Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/12/2021).

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Ditambahkan Winarko, sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.

"Maka tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan," sambungnya.

Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Winarko.

WhatsApp_Image_2021-12-01_at_19.48.22_(1)WhatsApp_Image_2021-12-01_at_19.48.22_(1)

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi)."Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.

Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI). 

Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan. 

Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU