Selebgram Medina Zein Ngaku Jual Tas Hermes Asli, Ternyata Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jan 2023 20:17 WIB

Selebgram Medina Zein Ngaku Jual Tas Hermes Asli, Ternyata Palsu

i

Terdakwa Medina Zein (kiri), saksi korban Uci Flowdea (tengah) saat dihadirkan dalam persidangan, Kamis (26/1/2023). SP/Budi Mulyono

Korban Tertipu Rp 1,3 Miliar

 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selebgram Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek "Hermes" kepada Uci Flowdea Sudjiati. Dalam menawarkan tas Hermes itu, Medina mengklaim tas Hermes itu asli dari Prancis. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/1/2023) kemarin. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan bahwa Medina Susani alias Medina Zein, telah melakukan tindak pidana perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan mengenai kondisi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Medina Zein yang dihadirkan secara online, hanya bisa dipertemukan dengan korbannya, Uci Flowdea secara online.

Dalam fakta persidangan, Uci merasa tertipu dengan pembelian barang dari Medina. Menurutnya, Medina menyebut 9 tas yang ia beli diklaim brand Hermes asli. "28 Juli 2021, Medina WA ke saya menawarkan sejumlah barang (tas Hermes), transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000% asli," kata Uci di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (26/01/2023)

"Dia bilang koleksi pribadi, beli di counter Hermes, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi Covid-19," imbuhnya.

 

Seharga Rp 100 Juta

Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa harga item. Mulai Rp 50 juta, sampai Rp 100 juta. Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui, kemudian dikirim melalui foto.

Namun, Uci tak lantas melunasi seluruhnya. Di sisi lain, Medina tetap akan mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumahnya di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya.

Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan. "Semua tas diantar ke rumah saya oleh asistennya, itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021, kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah 5 biji," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

 

Ada Kejanggalan

Saat menerima tas, Uci merasa ada kejanggalan dari sejumlah tas itu. Menurutnya, ada sesuatu yang aneh. Uci mengklaim, sudah memiliki produk serupa selama 15 tahun. Sehingga, ia yakin ada yang aneh dengan tas-tas dari Medina.

Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia meminta uang yang terlanjur diberikan untuk dikembalikan hari itu juga.

 

Medina Umbar Janji

Namun, Medina tak kunjung memberikan. Justru Medina hanya mengumbar janji. "Saya sudah setiap hari menagih dan juga asisten saya, tapi dia hanya janji-janji. Lalu, saya kasih waktu 1 bulan dan tidak ada itikad baik, lalu terekspos media," paparnya.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Apalagi saat kasus ini terekspos di media, Uci mengaku sifat dan sikap Medina semakin galak. Bahkan, mengancam dan mencaci maki dirinya. Dari situ, Uci memutuskan untuk laporkan Medina ke Polda Metro. Lalu, melaporkan lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya.  Uci mengklaim, merugi hingga Rp 1.3 miliar.

"Saya malah disomasi, makannya saya laporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. kenapa saya lapor? Karena ada ancaman dari Medina," jelasnya.

 

Klaim Medina

Sementara itu, Medina Zein menampik semua keterangan dari Uci Flowdea. Menurutnya, awal kali berkomunikasi adalah 2020, bukan 2021. "Saya chat sama Bu Uci 2020, bukan 2021," kata Medina melalui pengeras suara.

Medina mengklaim, dirinya juga telah memiliki itikad baik. Bahkan, menyanggupi mengganti atau mengembalikan uang dari Uci, namun dalam bentuk rumah di Bandung.

"Sudah diberikan surat perdamaian dari suami, diberikan rumah di Bandung, sebagai gantinya" paparnya kepada Ugik Ramantyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU