Sempat DPO, Iwan Ditangkap saat Tidur dengan Cewek di Semarang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Feb 2021 21:11 WIB

Sempat DPO, Iwan Ditangkap saat Tidur dengan Cewek di Semarang

i

Iwan Cendekia Liman (kanan) saat berfoto bersama Rezky Herbiyono, menanti mantan Sekjen MA Nurhadi. Sp/Istimewa

 

Menguak Iwan Liman, Kolektor Mobil Mewah Surabaya dalam Perkara Mantan Sekjen MA, Nurhadi (1)

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

 

 

 Bisa dipastikan kebanyakan kolektor mobil mewah Surabaya, mengenak sosok Iwan Liman, warga Manyar Kertoarjo I Surabaya. Tidak jelas, bagaimana jaringannya, kolektor keturunan Tionghoa ini bisa kenal dengan mantan Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono, menantunya. Tim wartawan Surabaya Pagi menggali data dan informasi dari Polda Jatim, Bareskrim Polri, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tipikor Jakarta, selain hopingnya, Jimmy. Berikut laporan penggalian keterlibatan Iwan Liman, yang dikoordinasi Raditya Mohammer Khadaffi.

===

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Iwan Cendikia Liman (38), kini jadi saksi perkara dugaan gratifikasi dan suap mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rizky, menantunya. Pria warga Jalan Manyar Kertoarjo I Surabaya ini beberapa kali dipanggil KPK untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka Nurhadi dan Rizky. Bahkan awal Januari 2021, didengar kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kesaksiannya terkait utang-piutang, pembelian mobil mewah Ferarri, dan pengurusan perkara.

Sebelum menjadi saksi dalam perkara mantan sekjen MA, Iwan dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta selama tiga tahun.

Iwan dinyatakan melakukan penipuan mobil Ferrari 458 Speciale seharga Rp12 miliar di tahun 2017. Selain menggunakan akte palsu.

Sebelum diadili, ia sempat buron selama sebulan. Warga Manyar Kertoarjo Surabaya ini sebelumnya ditangkap Mabes Polri di Semarang, saat di hotel bersama seorang wanita yang diduga pacarnya. Penangkapan terjadi pada Mei 2017.

 

Ada Tiga Korban

Sebelum ditangkap, saat di Surabaya, ada tiga korban yang dugaan korban penipuan yang dilakukan Iwan. Tiga orang ini melapokan ke Polda Jatim sekitar setahun yaitu periode 2015-2016. Mereka adalah H Nur dengan kerugian Rp600 juta, Mitarmin Santoso Rp13 miiar, dan Terry Rp1,5 miliar.

Kasus yang dialami Terry, Mitarmin dan H Nur, berawal dari perkenalannya dengan Iwan. Saat itu pria keturunan Tionghoa berambut plontos ini mengaku mempunyai jaringan kuat perbankan.

Iwan sendiri, kata Mitarmin, mengaku mampu membantu mencairkan kredit dalam jumlah besar. Ini karena bekal jaringan di perbankan yang cukup kuat. “Saat itu saya menjaminkan beberapa aset dengan total sekitar Rp20 Miliar. Setelah uang pinjaman cair, disepakati Iwan mendapat komisi 10% dari nilai pinjaman,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, dari total Rp20 miliar kredit yang dicairkan pihak bank, dirinya hanya menerima Rp8 miliar. Sisanya dibawa oleh Iwan Liman. Sampai sekarang pihaknya tidak bisa melakukan beban cicilan ke bank. Dia sendiri, sejak melaporkan kasus ini, sudah dimintai keterangan oleh Polda Jatim sebanyak dua kali.

Tiga korban ini minta agar polisi serius dalam mengusut kasus ini. Masak sudah setahun lebih kami laporkan tidak ada kejelasan,” harap Mitarmin.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Pada tahun 2017, Diluar kasus di Polda Jatim, Iwan yang merupakan seorang kolektor mobil mewah ini, sudah menjadi DPO Mabes Polri. Daftar buron ini berdasarkan nomor 295/V/2017/Dittipidekus yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya selaku Dirtipidakus Bareskrim. Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dikirim ke semua jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Kanit ekonomi khusus Dittipideksus Mabes Polri, AKBP Setyo Koesheriyatno, adalah pamen yang menangkap Iwan di Semarang. "Waktu penangkapan itu saat, DPO Iwan bersama pacarnya," kata AKBP Setyo Koesheriyatno, Selasa 23 Mei 2017 lalu.

Dan kasus yang telah dilaporkan, mulai dari penggelapan serta membuat keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan sebagai mata pencarian. Iwan dijerat dengan pasal 378, 372, 263, 266, dan 379 a KUHP.

 

Sering Berpindah Rumah

Menurut AKBP Setyo, polisi sempat kesulitan menangkap pelaku. Lantaran pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. "Saat dapat informasi jika pelaku ada di semarang kami kerja sama dengan Polres Semarang untuk melakukan penangkapan, dan kami berhasil menangkapnya," sambung Setyo.

Penangkapan terhadap Iwan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada Mei 2017. Saat itu Mabes Polri mendapatkan informasi adanya buronan Iwan berada di Semarang. Saat itu juga polisi langsung melncur ke salah satu hotel tempat Liman tinggal.

Setelah  dinyatakan bebas bersyarat pada Pebruari 2019 lalu terkait vonis perkara penggelapan mobil Ferrari, Iwan Cendekia Liman ganti digugat pengusaha asal Surabaya, Terry Siswanto alias Ngo Giok Tjoeng. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warga Darmo Permai yang berprofesi sebagai pengusaha plastik tersebut menganggap bahwa Iwan telah ingkar janji.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Dia sudah melunasi utang-utangnya, tetapi Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumahnya yang sebelumnya dijaminkan. Terry awalnya meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011.

Iwan Liman, menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan selama dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan.  “Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik,” ujar Terry, Jumat (1/1/2021) lalu.

Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris. Namun, bukan untuk membuat akta perjanjian utang.

Melainkan akta perjanjian jual beli rumah tersebut senilai Rp330 juta. Terry sempat keberatan.

Iwan meyakinkan apabila utang-utang telah dilunasi maka akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.

Setahun berselang, Iwan membalik namakan sertifikat itu atas namanya berbekal akta perjanjian jual beli tersebut.

Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lalu dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utang-utang Terry. Pada 2016, Terry melunasi utangnya beserta bunga senilai Rp326,5 juta. “Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya agar dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, tidak dikembalikan,” ucapnya.

Menurut dia, Iwan sempat menyanggupi akan mengembalikan sertifikat dan tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Iwan pada 13 April 2017 lalu. Namun, hingga kini tidak pernah terealisasi. Padahal, sebelumnya ia rela mencabut laporan polisi bernomor: LPB/93/I/2017/UM/JATIM berdasarkan perjanjian damai dan pernyataan yang dibuat Iwan.

“Sekarang saya bersama tim kuasa hukum sedang menempuh jalur hukum perdata. Permohonan gugatan sudah kami daftarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Selain itu, kami juga sedang mengupayakan agar tindak pidananya yang dulu pernah masuk di Polda Jatim untuk bisa diproses kembali,” ucapnya. Iwan sendiri, saat dilaporkan ke Polda Jatim, dibela pengacara George Handiwiyanto. tim/bersambung

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU