Sidang Suap Wali Kota nonaktif Syahrial Cokot Wakil Ketua KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Okt 2021 20:17 WIB

Sidang Suap Wali Kota nonaktif Syahrial Cokot Wakil Ketua KPK

i

Suasana sidang dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang dugaan suap pengurusan kasus di KPK yaitu oleh penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain, mengungkap banyak hal. Termasuk keterlibatan komisioner KPK Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua DPR-RI Azis Samsudin sampai istilah tim Taliban di KPK.

Demikian laporan tim wartawan Surabaya Pagi, dari sidang duaan suap penyidik KPK oleh mantan Wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Mantan walikota termuda di Indonesia ini mengungkap fakta-fakta kedalaman di KPK. M Syahrial mengatakan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sempat menceritakan padanya bahwa perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai ditangani oleh tim penyidik Taliban.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Saat hadir menjadi saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan kasus di KPK yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021), jaksa bertanya ke Syahrial apakah Robin pernah menyebut siapa saja penyidik yang menangani perkaranya.

“Apakah terdakwa (Robin) pernah menyampaikan anggota penyidik yang mengurus perkara saksi?,” tanya jaksa.

“Enggak tahu, saya tidak pernah disampaikan nama-nama,” jawab Syahrial.

“Pernah inisial-inisial penyidik (disampaikan)?,”

Kemudian Syahrial menjawab bahwa ia hanya mendengar dari Robin bahwa penyidik yang menangani kasusnya adalah penyidik Taliban.

“Di kasus saya Taliban Pak,” ungkap Syahrial.

Syahrial menyebut bahwa Robin menerangkan hal tersebut ketika awal ia meminta bantuan untuk mengurus perkaranya.

Robin, kata Syahrial.

AKP Robin pernah menuturkan bahwa perkara Syahrial sulit diotak-atik karena yang mengurus adalah orang-orang Taliban di KPK.

“Taliban sulit masuknya, orang-orang Taliban,” ucap Syahrial, menirukan ucapan Robin.

Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Uang itu salah satunya didapatkan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar.

Selain itu perkara ini juga menyeret mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar M Syahrial.

Jaksa menduga Azis bersama seorang Kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado memberi suap senilai Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.

 

Setelah OTT di Labuhan Batu

Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," tambah Syahrial

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

"Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.

"Saya tidak tahu timnya tapi 2 hari setelahnya disampaikan kepada saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan Bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," jelas Syahrial.

 

Biaya Menutup Perkara

Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin sampai pada kesepakatan pemberian uang.

"Saya sampaikan agar menutup kasus akhirnya muncul nominal yang disepakati antara saya dan Bang Robin, pertama di angka Rp2 miliar, saya tidak sanggup akhirnya di angka Rp1,695 miliar itu yang sudah ditransfer," ungkap Syahrial.

Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening Maskur Husain dan orang dekat Syahrial bernama Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar.

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp200 juta, Kabag Umum Rp60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjungbalai," tambah Syahrial.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

"Ya pemahaman saya pimpinan," kata Syahrial.

 

Pengacara “Pemain” di KPK

Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara "pemain" di KPK.

"Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan kepada sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," jawab Syahrial.

 

Komunikasi dengan Wakil Ketua KPK

Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, dilansir Antara, Senin, 11 Oktober. n jk, er,md

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU