Sopir Pikap jadi Tersangka Insiden Kecelakaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 21:00 WIB

Sopir Pikap jadi Tersangka Insiden Kecelakaan

i

Pikap maut yang menewaskan 8 orang di Malang.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polisi akhirnya menetapkan MA (44) sopir pikap L300 sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal di jalan Desa Wringinanom kecamatan Poncokusumo Malang beberapa waktu lalu yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.

MA yang merupakan warga Lumajang itu dikenakan pasal berlapis yakni 310 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal berikutnya adalah 137 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Baca Juga: Hantam Pohon, Pengendara di Jombang Tewas

"Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan, menetapkan sopir (MA) sebagai tersangka," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Adapun dasar polisi menetapkan MA sebagai tersangka karena MA dinilai lali saat mengemudikan pikap yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka.

"Saat menyetir, sopir mengantuk dan sempat terlelap. Sehingga terjadi kecelakaan," tegas Hendri Umar.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Mira Tabrak Truk Muatan Ayam dan Pikap di Jombang, 2 Orang Tewas

Menurut Hendri, RS dr Syaiful Anwar (RSSA) telah merekomendasikan MA menjalani rawat jalan. Saat ini, sopir tengah masa pemulihan di rumahnya.

Satu anggota Satlantas Polres Malang diberikan tugas khusus untuk mengawal tersangka selama berada di rumah.

Baca Juga: Hindari Mobil Pickup, Bus Trans Jatim Terguling di Dawarblandong Mojokerto

"Saat kondisinya pulih dan membaik, maka segera kita bawa ke Polres Malang untuk menjalani penyidikan," tandas Hendri Umar.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU