Home / Hukum dan Kriminal : Presiden Jokowi Tak Campuri

Status Menkominfo, Diumumkan Kejagung Pekan Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mar 2023 21:00 WIB

Status Menkominfo, Diumumkan Kejagung Pekan Depan

i

Menkominfo Johnny G Plate meninggalkan Kejagung usai diperiksa 6 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu (15/3/2023).

Adik Johnny G Plate, yang Tak Ada Jabatan di Kementerian Kominfo Malah Terima Aliran Dana Proyek dari Pembangunan Menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI Kominfo

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023) kemarin tak seperti pada pemeriksaan pertama. Bila pada pemeriksaan pertama, Menkominfo masih kerap mengumbar senyum. Rabu kemarin, usai diperiksa tim penyidik Tindak pidana khusus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya, menunjukkan mimik datar dan tak gubris pertanyaan wartawan.

Pemeriksaan kali kedua berlangsung selama enam jam. Pemeriksaan terhadapnya terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Ternyata Plate memilih cepat meninggalkan Kejagung usah konferensi pers yang singkat.

Ia juga tidak mau meladeni tanya jawab dengan awak media.

"Selanjutnya yang terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dengan sangat menyesal saya mohon media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," kata Plate di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai kan demikian yang dapat saya sampaikan," tambah Plate.

Plate mengklaim sudah memberikan keterangan dan jawaban dari pertanyaan Kejagung dari pagi hingga siang.

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," kata Plate.

Johny saat jumpa pers tampak seperti pejabat yang gelisah. Ada yang menebak, terkait perkembangan statusnya di kasus ini. Juga sorotan terhadap adiknya.

 

Jokowi Tak Mau Campuri 

Ditempat terpisah, Presiden Joko Widodo juga merespons pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate siang kemarin.

Jokowi mempersilakan proses hukum dijalankan. Dia berkata semua pihak harus menghormati proses yang berlangsung.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati, semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

 

Segera Tentukan Status Johnny G Plate

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Usai memeriksa Menkominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan akan segera menentukan status Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Status Johnny G Plate akan diumumkan Kejaksaan Agung pekan depan. Statusnya ditentukan usai Kejagung lakukan menggelar perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan langkah gelar perkara tersebut diambil pihaknya usai memeriksa Plate selama enam jam.

Pasalnya penyidik menilai keterangan yang dibutuhkan dari Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) sudah didapati lewat pemeriksaan kedua itu.

 

Aliran Duit ke Adik Johnny

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Sebelumnya, adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung pun tengah mengusut soal aliran duit itu.

"Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Senin.

Ketut mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia pun menegaskan tak ada hubungan hukum antara Kominfo dengan adik Menkominfo.

Sementara, Kejagung dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. n jk/erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU