Sudah Go Public, Bank Jatim Masih Lakukan 'Bank dalam Bank'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mar 2021 21:53 WIB

Sudah Go Public, Bank Jatim Masih Lakukan 'Bank dalam Bank'

i

Prof. Dr. H. Eko Sugitario S.H., C.N., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jujur, mengikuti topik bahasan diskusi soal terjadinya praktik pengambilan 5 SHM milik debitur oleh Bank Jatim tanpa ikatan perjanjian, menyedihkan saya sebagai akademisi hukum.

Baca Juga: Kinerja Apik, Bank Jatim Jadi TOP BUMD 2024

Kasus semacam ini diduga praktik bank dalam bank, yakni menggunakan jaminan debitur  digunakan di luar kepentingan debitur oleh pejabat bank.

Sepertinya 5 SHM yang seharusnya sebagai jaminan di bank, ‘’diputarkan’’ di Bank Jatim sendiri.  Cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat dalam penyimpanan 5 SHM milik debitur oleh pejabat Bank Jatim cabang Sidoarjo?  Ini yang harus diusut tuntas.

Peristiwa pengambilalihan 5 SHM tanpa diproses akad kreditnya tak ubahnya sebuah kepatuhan semu. Ini merusak reputasi bank Jatim yang sudah Go Public.

Kejadian ini tak ubahnya praktik bank yang lalai menjalankan peran dan fungsi kepatuhan. Dan mesti bank semacam ini  layak  diberikan sanksi-sanksi hukum. Mengingat  terjadi pelanggaran terhadap hukum, regulasi-regulasi dan aturan-aturan. Termasuk dihubungkan dengan norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank.

Saya sependapat dengan pedoman dari Bank Indonesia (BI) yang mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk memberlakukan jaminan debitur yang tidak dibuat akad perjanjian kredit.

Baca Juga: Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB Dengan Bank Banten, Tawarkan Konsep KUB Fully Protection Growing Together

Sebagai akademisi saya menilai Bank Jatim yang telah menjadi bank Tbk, dalam urusan penebusan 3 SHM milik klien advokat Soeharjono, bertele-tele dan tidak transparan. Apalagi ada penyebutan empat alat berat (bego) yang di tulis dalam akte No. 111 Tahun 2013, konon tidak dimintakan fidusia ke kantor fidusia.

Dengan temuan semacam ini, alat berat ini tidak bisa serta merta dimintakan lelang oleh Bank Jatim. Debitur yang menjadi klien advokat Suharjono, bisa mengajukan keberatan atas lelang. Mengingat, akte itu sendiri bernilai cacat hukum.

Ditambah dengan keterangan pejabat bank Jatim bahwa alat berat itu baru, tetapi dalam akte tertulis buatan tahun 2004-2009 sebelum perjanjian dibuat tahun 2013. Kejadian ini menggambarkan ada pemberian keterangan palsu di akte otentik.

Baca Juga: Permudah Layanan Perizinan, Bank Jatim Berikan Satu Mobil Layanan Keliling

Pejabat bank Jatim yang terlibat dalam pembuatan akte dan rencana pengurusan lelang bisa dilakukan ke Polisi dengan pasal 264 KUHP. Ancaman terhadap tindak pidana pasal pemalsuan surat maksimal 8 (delapan) tahun.

Membaca dokumen yang dibahas dalam diskusi dengan tim hukum kantor advokat Suharjono, saya menyarankan, kasus ini disampaikan sampai ke Direksi dan Komisaris Bank Jatim. Bila perlu ke Gubernur dan OJK, karena yang saya tahu Direktur utama ini diperkenalkan sebagai banker dari BRI, bukan pejabat karir dari Bank Jatim. rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU