Tak Diberi Pesangon, 10 Karyawan Polisikan Bos PT Prima Alloy Steel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jun 2021 18:15 WIB

Tak Diberi Pesangon, 10 Karyawan Polisikan Bos PT Prima Alloy Steel

i

Dua karyawan yang kena PHK PT Prima Alloy Steel. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sebanyak 10 karyawan PT Prima Alloy Steel Universal di Gedangan melakukan unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Muncul, Gedangan. Aksi tersebut dilakukan karena karyawan mengaku di-PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan. 

Salah satu karyawan Ahmad Basori mengungkapkan, awalnya pihaknya dan ratusan karyawan melakukan mogok kerja pada akhir April 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan upah sesuai UMK di Sidoarjo. “Upah yang kami terima tidak sesuai UMK yang dijanjikan,” katanya, Selasa (15/6/2021). 

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Namun, dampak dari aksi mogok kerja tersebut, ujar Basori, 10 karyawan dipanggil pihak manajemen. Mereka menerima surat skors, surat peringatan (SP) 3 dan PHK pada 29 April 2021 dalam satu lembar surat.

Salah satu karyawan Jefri Aminullah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat PHK tersebut. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberi pesangon sesuai aturan.

“Saat ini kami menuntut pembayaran pesangon yang sesuai aturan yakni sekitar Rp 130 juta per orang,” terang warga Gedangan itu. 

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

Menurutnya, pihaknya melalui kuasa hukum Dimas Yehamura SH sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan. Pesangon yang diminta karyawan juga tidak direalisasikan dengan baik oleh perusahaan. Akhirnya, karyawan yang di-PHK melapor ke Polresta Sidoarjo karena pihak pengusaha tidak juga membayar pesangon. "Sesuai aturan Omnibus Law tidak dibayarkannya pesangon merupakan tindak kejahatan yang dilakukan pengusaha. Makanya kami minta polisi segera menyidik," tegas Dimas Yehamura SH.

Selain melaporkan soal tindak kejahatan pembayaran pesangon yang tidak segera dicairkan pengusaha, pihaknya juga melaporkan soal dugaan penggelapan uang potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan oleh pihak manajemen PT Prima Alloy Steel. "Uang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong dari karyawan selama setahun lebih ternyata tidak dibayarkan ke BPJS, lalu kemana uangnya, biar polisi yang mengusutnya," tegasnya.

Baca Juga: Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan

Dimas Yehamura menambahkan pihaknya meminta polisi serius mengusut kasus ini, karena para karyawan ini merupakan korban PHK yang butuh perhatian. "Mereka orang kecil yang kehilangan penghasilan, jadi harus ditangani dengan cepat," kata Dimas. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU